BERITA BEKASI – Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diduga mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 77 Tahun 2020.
Informasi yang didapat Matafakta.com, terdapat beberapa kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Unit SKPD dilaksanakan setingkat Staff.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, PPTK harus ASN yang menduduki jabatan Struktural atau Pejabat satu tingkat dibawah Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PPTK harus ASN masa setingkat Staf atau yang memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. Itu bunyi dalam Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020,” terang Nofal, Kamis (14/3/2024).
Aturan itu, lanjut Nofal, dibuat kaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan uang Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat ditunjuk sebagai PPTK adalah pejabat struktural satu tingkat dibawah Kepala SKPD selaku PA atau Kepala Unit SKPD selaku KPA.
“Memang perlu peran serta masyarakat sebagai social control dalam proses ikut mengawasi pembangunan-pembangunan di Kota Bekasi agar berjalan sesuai aturan, bukan sesuai selera yang punya kepentingan demi keuntungan kelompok atau pribadi,” sindir Nofal.
Hal itu dimaksudkan untuk mendorong tercapainya tujuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang tertib, fungsional, andal dan dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bagi pengguna dan masyarakat serta serasi dan selaras dengan lingkungan.
“Dalam pengaturan penyelenggara bangunan Gedung, terdapat ketentuan dasar pelaksanaan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Yakni dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata Pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
Pembinaan yang dilakukan baik untuk pemilik maupun pengguna bangunan gedung hingga penyedia Jasa Konstruksi bangunan Gedung maupun masyarakat yang berkepentingan mampu mewujudkan tertib penyelenggaraan dan keandalan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
“Serta yang dilaksanakan harus dengan penguatan kapasitas penyelenggara Bangunan Gedung. Itu juga salah satu bunyi dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2022, tentang Bangunan Gedung,” pungkas Nofal. (NDI)