PPTK Setingkat Staff, LIAR: Pemkot Bekasi Langgar Perpres dan Permendagri

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemkot Bekasi

Gedung Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diduga mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 77 Tahun 2020.

Informasi yang didapat Matafakta.com, terdapat beberapa kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Unit SKPD dilaksanakan setingkat Staff.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, PPTK harus ASN yang menduduki jabatan Struktural atau Pejabat satu tingkat dibawah Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPTK harus ASN masa setingkat Staf atau yang memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. Itu bunyi dalam Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020,” terang Nofal, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Aturan itu, lanjut Nofal, dibuat kaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan uang Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat ditunjuk sebagai PPTK adalah pejabat struktural satu tingkat dibawah Kepala SKPD selaku PA atau Kepala Unit SKPD selaku KPA.

“Memang perlu peran serta masyarakat sebagai social control dalam proses ikut mengawasi pembangunan-pembangunan di Kota Bekasi agar berjalan sesuai aturan, bukan sesuai selera yang punya kepentingan demi keuntungan kelompok atau pribadi,” sindir Nofal.

Hal itu dimaksudkan untuk mendorong tercapainya tujuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang tertib, fungsional, andal dan dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bagi pengguna dan masyarakat serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

“Dalam pengaturan penyelenggara bangunan Gedung, terdapat ketentuan dasar pelaksanaan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Yakni dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata Pemerintahan yang baik,” imbuhnya.

Pembinaan yang dilakukan baik untuk pemilik maupun pengguna bangunan gedung hingga penyedia Jasa Konstruksi bangunan Gedung maupun masyarakat yang berkepentingan mampu mewujudkan tertib penyelenggaraan dan keandalan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

“Serta yang dilaksanakan harus dengan penguatan kapasitas penyelenggara Bangunan Gedung. Itu juga salah satu bunyi dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2022, tentang Bangunan Gedung,” pungkas Nofal. (NDI)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Utama

LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:15 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:55 WIB

IM57+ Institute

Berita Utama

Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:50 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti

Berita Daerah

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:35 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB