PPTK Setingkat Staff, LIAR: Pemkot Bekasi Langgar Perpres dan Permendagri

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemkot Bekasi

Gedung Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diduga mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 77 Tahun 2020.

Informasi yang didapat Matafakta.com, terdapat beberapa kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Unit SKPD dilaksanakan setingkat Staff.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, PPTK harus ASN yang menduduki jabatan Struktural atau Pejabat satu tingkat dibawah Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPTK harus ASN masa setingkat Staf atau yang memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas. Itu bunyi dalam Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020,” terang Nofal, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga :  Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Aturan itu, lanjut Nofal, dibuat kaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan uang Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat ditunjuk sebagai PPTK adalah pejabat struktural satu tingkat dibawah Kepala SKPD selaku PA atau Kepala Unit SKPD selaku KPA.

“Memang perlu peran serta masyarakat sebagai social control dalam proses ikut mengawasi pembangunan-pembangunan di Kota Bekasi agar berjalan sesuai aturan, bukan sesuai selera yang punya kepentingan demi keuntungan kelompok atau pribadi,” sindir Nofal.

Hal itu dimaksudkan untuk mendorong tercapainya tujuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang tertib, fungsional, andal dan dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bagi pengguna dan masyarakat serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

Baca Juga :  3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

“Dalam pengaturan penyelenggara bangunan Gedung, terdapat ketentuan dasar pelaksanaan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Yakni dengan berlandaskan prinsip-prinsip tata Pemerintahan yang baik,” imbuhnya.

Pembinaan yang dilakukan baik untuk pemilik maupun pengguna bangunan gedung hingga penyedia Jasa Konstruksi bangunan Gedung maupun masyarakat yang berkepentingan mampu mewujudkan tertib penyelenggaraan dan keandalan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

“Serta yang dilaksanakan harus dengan penguatan kapasitas penyelenggara Bangunan Gedung. Itu juga salah satu bunyi dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2022, tentang Bangunan Gedung,” pungkas Nofal. (NDI)

Berita Terkait

AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi
3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah
LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK
Ketua PAC GP Ansor Babelan: Kepsek SMPN 06 Tak Punya Jiwa Kebangsaan  
Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic
Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol
JNW Pertanyakan Kinerja Kejari Kota Bekasi Soal Semangat Berantas Korupsi
Hilang Kabar, JNW Minta KPK Serius Ungkap Gratifikasi TAPD Pemkot Bekasi
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:35 WIB

Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya

Senin, 29 April 2024 - 13:53 WIB

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Seputar Bekasi

3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

Rabu, 3 Jul 2024 - 13:13 WIB

Sekjen LSM PMPR: Anggi Dermawan

Seputar Bekasi

LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK

Rabu, 3 Jul 2024 - 00:12 WIB