Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Delta Tamtama ke KY

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum, Finsensius Mendrofa

Foto: Kuasa Hukum, Finsensius Mendrofa

BERITA JAKARTA – Menyikapi putusan pra peradilan terhadap Jurnalis Aiman Witjaksono, Ketua Tim Kuasa Hukum Todung Mulya Lubis berencana akan melaporkan Hakim Tunggal Delta Tamtama kepada Komisi Yudisial (KY).

“Kami tidak akan menutup pintu untuk melakukan upaya hukum yang mungkin akan kami lakukan. Kami akan berdiskusi dengan saudara Aiman mengenai hal ini,” terang Todung seusai pembacaan putusan di Pengadilan negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum, Aiman, Finsensius Mendrofa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Finsensius, ada poin penting yang menjadi keberatan terkait pertimbangan tersebut diantaranya, surat penetapan izin penyitaan Nomor 3 yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan tanggal 24 Januari 2024 dalam pertimbangan Hakim Tunggal itu adalah sah.

“Kalau itu yang menjadi patokan, maka ini harus diuji. Mestinya Hakim Tunggal harus mempertimbangkan di dalam surat izin penetapan tersebut hanya satu yang dicantumkan,” tutur Finsensius.

Baca Juga :  Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

“Barang bukti yang diperkenan oleh Pengadilan, apa itu? Itu handphone merek Xiaomi. Sedangkan 3 barang bukti lainnya tidak dicantumkan di dalam surat izin penetapan tersebut,” tambahnya.

Terkait hal itu, menurut Finsensius, putusan itu tidak komprehensif melihat dan mempertimbangkan permohonan pra peradilan kubu Aiman.

Menurutnya, tidak ada alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk menyita akun instagram milik Aiman, “Apa hubungannya, apa kaitannya?,” tuturnya dengan nada penuh tanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, terkait dengan penyitaan ponsel dan kawan-kawan.

Menurut Hakim, upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai dengan prosedur.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung

Aiman menggugat, Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mempermasalahkan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.

Menurut Aiman, penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, karena pihak yang menandatangani izin penyitaan adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, bukan Ketua PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan, Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat berupa pelimpahan tugas dan wewenang kepada Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis yudisial adalah bertanggung jawab memberikan izin penyitaan dan penggeledahan.

“Berdasarkan hal tersebut, penyitaan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah,” ucap Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:57 WIB

Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Berita Terbaru

Foto: Dahlan Iskan

Berita Utama

Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim

Selasa, 7 Jan 2025 - 12:57 WIB

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   

Selasa, 7 Jan 2025 - 12:30 WIB

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Berita Utama

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Jan 2025 - 22:34 WIB