Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Delta Tamtama ke KY

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum, Finsensius Mendrofa

Foto: Kuasa Hukum, Finsensius Mendrofa

BERITA JAKARTA – Menyikapi putusan pra peradilan terhadap Jurnalis Aiman Witjaksono, Ketua Tim Kuasa Hukum Todung Mulya Lubis berencana akan melaporkan Hakim Tunggal Delta Tamtama kepada Komisi Yudisial (KY).

“Kami tidak akan menutup pintu untuk melakukan upaya hukum yang mungkin akan kami lakukan. Kami akan berdiskusi dengan saudara Aiman mengenai hal ini,” terang Todung seusai pembacaan putusan di Pengadilan negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum, Aiman, Finsensius Mendrofa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Finsensius, ada poin penting yang menjadi keberatan terkait pertimbangan tersebut diantaranya, surat penetapan izin penyitaan Nomor 3 yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan tanggal 24 Januari 2024 dalam pertimbangan Hakim Tunggal itu adalah sah.

“Kalau itu yang menjadi patokan, maka ini harus diuji. Mestinya Hakim Tunggal harus mempertimbangkan di dalam surat izin penetapan tersebut hanya satu yang dicantumkan,” tutur Finsensius.

Baca Juga :  Mangkrak, Radio Streaming "Sound Of Justice" Kejagung RI Memprihatinkan

“Barang bukti yang diperkenan oleh Pengadilan, apa itu? Itu handphone merek Xiaomi. Sedangkan 3 barang bukti lainnya tidak dicantumkan di dalam surat izin penetapan tersebut,” tambahnya.

Terkait hal itu, menurut Finsensius, putusan itu tidak komprehensif melihat dan mempertimbangkan permohonan pra peradilan kubu Aiman.

Menurutnya, tidak ada alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk menyita akun instagram milik Aiman, “Apa hubungannya, apa kaitannya?,” tuturnya dengan nada penuh tanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, terkait dengan penyitaan ponsel dan kawan-kawan.

Menurut Hakim, upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai dengan prosedur.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Aiman menggugat, Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mempermasalahkan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.

Menurut Aiman, penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, karena pihak yang menandatangani izin penyitaan adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, bukan Ketua PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan, Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat berupa pelimpahan tugas dan wewenang kepada Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis yudisial adalah bertanggung jawab memberikan izin penyitaan dan penggeledahan.

“Berdasarkan hal tersebut, penyitaan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah,” ucap Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Firman Arief Sembada, S.STP, MS.i

Seputar Bekasi

FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:32 WIB

Foto: Nyumarno & Calon Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang

Seputar Bekasi

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Okt 2024 - 13:52 WIB

Foto: H. Akhmad Marzuki (Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat)

Seputar Bekasi

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Okt 2024 - 12:15 WIB

Foto: Presiden RI, Prabowo Subianto

Berita Utama

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:50 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Minggu, 20 Okt 2024 - 09:57 WIB