BERITA JAKARTA – Menyikapi putusan pra peradilan terhadap Jurnalis Aiman Witjaksono, Ketua Tim Kuasa Hukum Todung Mulya Lubis berencana akan melaporkan Hakim Tunggal Delta Tamtama kepada Komisi Yudisial (KY).
“Kami tidak akan menutup pintu untuk melakukan upaya hukum yang mungkin akan kami lakukan. Kami akan berdiskusi dengan saudara Aiman mengenai hal ini,” terang Todung seusai pembacaan putusan di Pengadilan negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum, Aiman, Finsensius Mendrofa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Finsensius, ada poin penting yang menjadi keberatan terkait pertimbangan tersebut diantaranya, surat penetapan izin penyitaan Nomor 3 yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan tanggal 24 Januari 2024 dalam pertimbangan Hakim Tunggal itu adalah sah.
“Kalau itu yang menjadi patokan, maka ini harus diuji. Mestinya Hakim Tunggal harus mempertimbangkan di dalam surat izin penetapan tersebut hanya satu yang dicantumkan,” tutur Finsensius.
“Barang bukti yang diperkenan oleh Pengadilan, apa itu? Itu handphone merek Xiaomi. Sedangkan 3 barang bukti lainnya tidak dicantumkan di dalam surat izin penetapan tersebut,” tambahnya.
Terkait hal itu, menurut Finsensius, putusan itu tidak komprehensif melihat dan mempertimbangkan permohonan pra peradilan kubu Aiman.
Menurutnya, tidak ada alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk menyita akun instagram milik Aiman, “Apa hubungannya, apa kaitannya?,” tuturnya dengan nada penuh tanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, terkait dengan penyitaan ponsel dan kawan-kawan.
Menurut Hakim, upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai dengan prosedur.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Aiman menggugat, Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mempermasalahkan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.
Menurut Aiman, penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, karena pihak yang menandatangani izin penyitaan adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, bukan Ketua PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan, Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat berupa pelimpahan tugas dan wewenang kepada Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis yudisial adalah bertanggung jawab memberikan izin penyitaan dan penggeledahan.
“Berdasarkan hal tersebut, penyitaan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah,” ucap Hakim. (Sofyan)