BERITA BEKASI – Penyidik Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi, terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat kepemilikan tanah yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berinisial Y.
Diketahui, sejumlah laporan yang kini tengah berjalan pada kedua instansi Kepolisian tersebut dengan pelapor dan objek tanah yang berbeda. Sesuai informasi, sejumlah laporan itu, berkaitan dengan pemalsuan data otentik atau penggelapan barang tidak bergerak.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, saat ini laporan yang tengah berjalan di Polres Metro Bekasi bernomor: LP/B/2495/IX/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi-Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jeratannya, Pasal 263, 264, 385 dan Pasal 216 KUHP. Bukan hannya Kadesnya, tapi bersama sejumlah oknum perangkat Desanya disinyalir ikut terlibat dalam kasus perampasan hak orang itu,” tegas Nofal, Senin (12/2/2024).
Diungkapkan Nofal, sejak tanggal 9 Februari 2024, pihak Kepolisian, telah melakukan pemanggilan untuk memeriksa oknum Kades Hurip Jaya berinisial Y dan sejumlah saksi, terkait laporan polisi tanggal 8 September 2023 lalu.
“Ngak main-main akibat ulah oknum Kades bersama perangkat Desanya itu sudah menerbitan 17 sertifikat dengan nama yang berbeda-beda,” ungkap Nofal.
Sementara, kata Nofal, berdasarkan Girik C Nomor: 176 Persil 18, Desa Hurip Jaya (dahulu Pantai Hurip sebelum pemekaran) dengan luas 60 Ha2 yang berlokasi di Kampung Pondok II, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan merupakan milik atas nama, Lie Khim Lun.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun atas nama Lie Khim Lun dengan dasar kepemilikan Girik C Nomor: 176 Persil 18 diketahui tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun,” ulas Nofal.
Lebih jauh Nofal mengatakan, kasus tersebut dibenarkan oleh salah seorang mantan Staff Desa Hurip Jaya yang minta namanya tidak disebutkan, bahwa apa yang tengah menjerat oknum Kades Hurip Jaya bersama perangkat Desanya tersebut tidak ada obatnya.
“Ya benar, sejumlah laporan tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, terkait pemalsuan surat tanah. Tapi yang lebih fatal laporan yang di Polres Metro Bekasi itu ngak ada obatnya,” ucap sumber.
Dalam aksinya, lanjut sumber, oknum Kades Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, dibantu beberapa stafnya untuk melakukan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen surat atau kepemilikan tanah. Bahkan beberapa dokumen kepemilikan tengah berperkara.
“Terlalu berani mereka menjual kembali tanah milik orang dengan menerbitkan sertifikat melalui program Pemerintah yakni, PTSL itu yang fatal dan ngak ada obatnya. Sekarang tinggal keseriusan polisi aja,” tuturnya.
Sumber menambahkan, banyak persoalan yang ada di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babbelan, Kabupaten Bekasi jika mau dibongkar tentang penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang tidak jelas peruntukannya.
“Banyak kasus kalau mau dibongkar. Mulai dari anggaran untuk pembangunan hingga CSR semua tumpang tindih dengan ADD, namun semua itu tidak tercium oleh siapapun. Adem-adem aja,” pungkasnya. (Indra)