Kasus Tanah, LQ Indonesia Law Firm Heran Tersangka Seolah Disembunyikan

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara pemalsuan surat penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

Namun sayangnya, hingga hari ini, Prof. Ing. Mokoginta dan kawan-kawan selaku korban sekaligus pelapor dalam perkara tindak pidana ini belum mendapatkan informasi apapun perihal siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Advokat Nathaniel Hutagaol, SH dari LQ Indonesia Law Firm, selaku Kuasa Hukum, Prof. Ing. Mokoginta dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Niel mengaku heran, perihal alasan dan hambatan yang membuat penyidik Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini.

“Terakhir kami berkoordinasi dengan Penyidik kan disampaikan bahwa akan dilaksanakan gelar perkara sekitar hari Selasa atau Kamis tanggal 16-18 Januari 2024 kemarin,” kata Niel kepada awak media, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga :  Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Lalu, sambung Niel, sejak 20 Januari 2024, pihaknya kembali berkoordinasi lagi guna meminta pemberitahuan hasil gelar, tapi anehnya sampai sekarang belum juga diberitahukan apa hasil gelar perkarannya dan siapa tersangkanya.

“Kami tidak tahu kenapa, ya. Yang kami alami langsung, penyidik memang mudah untuk dihubungi via telepon atau whatsapp, tapi pada akhirnya kalau kami minta apa-apa, selalu diarahkan datang ke kantor (Bareskrim),” beberbya.

“Nah, jadwal untuk bertemunya ini yang sulit, karena masing-masing kan memang punya tugas dan tanggungjawab atau kesibukan,” tambah Niel.

Perihal hasil gelar, Niel menyampaikan bahwa pihaknya menghormati apapun hasil yang telah diputuskan dalam gelar perkara tersebut.

“Pada dasarnya kami apresiasi lah, penetapan tersangka ini kan babak baru dari penanganan perkara yang selama ini seolah terkatung-katung bahkan mandek bertahun-tahun, tapi akhirnya di Bareskrimlah kami mendapatkan harapan akan keadilan dan kepastian hukum,” ucap Niel.

Katanya, lanjut Niel, hasil gelar perkara masih perlu disposisi dalam rangka pengawasan dan pengendalian, itu pun prosesnya berjenjang.

Baca Juga :  Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung

“Dari Kanitnya, kasubditnya, Dirnya, Wakaba hingga Kaba. Ini yang bikin mereka ngak mau info ke kami, khawatirnya sudah disebut siapa-siapa aja ternyata disposisinya berbeda, nanti jadi kesalahan. Kan ini aneh, masa hasilnya bisa dianulir,” ungkap Niel heran.

Niel mengaku, tidak mengetahui perihal proses Wasdal (Pengawasan Pengendalian) ini apakah memang prosedur yang berlaku di Bareskrim atau cuma alasan untuk mengulur waktu semata.

“Kalau mau jujur ngomong, kami sudah sangat penasaran dan gregetan sekali mau tahu hasil gelarnya. Sayangnya, penyidik malah seperti ini. Tapi ya mudah-mudahan memang karena persoalan prosedural aja,” imbuhnya.

LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma Hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.

“Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline Pusat 0817-489-0999 Tangerang 0817-9999 -489 Jakarta Barat 0818-0454-4489,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar
Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang
Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi
Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi
Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung
Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja
Hamas Indonesia Gelar Aksi Soroti Proyek Alat Intelijen Kejagung
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:49 WIB

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:45 WIB

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:02 WIB

Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:33 WIB

Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:20 WIB

Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB