Penyidik Kejari Seluma Bongkar Kasus Korupsi BTT Anggaran 2022

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, Bengkulu

Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, Bengkulu

BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, Bengkulu, dalam membongkar kasus korupsi tidak bisa dipandang sebelah mata.

Pasalnya, belum lama ini Penyidik Pidana Khusus Kejari Seluma, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD Kabupaten Seluma selama tahun anggaran 2022, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

Atas hal tersebut, Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk hari ini total Kerugian Negara yang di titipkan yakni sebesar Rp300 juta. Jika di totalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp900 Juta,” kata Wuriadhi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya seorang terdakwa akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya.

Dari hasil pengembalian tersebut, Kejari Seluma mencatat pengembalian hasil uang tindak korupsi itu telah berjumlah Rp1 miliar dari temuan senilai Rp1,5 miliar.

“Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian pada sore ini sebesar Rp102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” ungkap Ghufroni.

Untuk diketahui kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor: 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor: 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Baca Juga :  Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya

Hasil pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi serta volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar.

Angka ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu pada 18 September 2023 lalu.

Dalam perkara ini, pihak Kejari Seluma telah menyeret 12 orang tersangka dua diantaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan 10 lainnya kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan. (Sofyan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB