Kepada Yth
Pemimpin Redaksi
Situs matafakta.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat
Sehubungan dengan pemberitaan yang diangkat oleh situs matafakta.com pada tanggal 13 Mei 2023 berjudul “Limbah PT De Heus Indonesia Narogong Bekasi Ancam Keselamatan Warga Sekitar” https://matafakta.com/2023/05/13/limbah-pt-de-heus-indonesia-narogong-bekasi-ancam-keselamatan-warga-sekitar/ dan pada tanggal 27 Desember 2023 berjudul “Tak Pernah Direspon, Saluran Limbah De Heus Indonesia Kembali Jebol” https://matafakta.com/2023/12/27/tak-pernah-direspon-saluran-limbah-pt-de-heus-indonesia-kembali-jebol/ berikut adalah hak jawab yang disampaikan De Heus Indonesia terkait pemberitaan www.matafakta.com:
- Bahwa menurut berita yang tertulis di tanggal 13 Mei 2023, saluran De Heus Indonesia sudah mengalami 3 kali jebol di bulan yang sama, di mana pada faktanya pertama kali terjadi di bulan Oktober 2022, kedua di bulan Maret 2023 dan ketiga di bulan Desember 2023, sehingga informasi yang diberitakan tersebut tidak tepat.
- Bahwa terjadinya peristiwa tersebut diakibatkan adanya debit air hujan yang berlebihan sehingga menyebabkan saluran drainase air hujan jebol, dan bukan merupakan saluran air limbah yang dapat membahayakan warga seperti yang diberitakan, karena saluran/pipa buangan limbah memiliki saluran/pipa tersendiri yang tersambung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan terpisah dari saluran drainase air hujan.
- Bahwa Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kota (Pemkot) telah melakukan verifikasi lapangan yang tertuang di dalam Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup pada tanggal 19 Mei dan 28 Desember 2023.
- Bahwa saat ini perusahaan sudah melakukan beberapa perbaikan agar tidak terjadi lagi seperti penguatan saluran drainase dan perbaikan dinding pembatas pabrik.
- Bahwa sebelum disiarkannya pemberitaan, Matafakta tidak melakukan klarifikasi mengenai hal – hal yang diberitakan kepada De Heus Indonesia
Kami meminta untuk segera mencabut atau meralat kedua artikel dengan headline “Limbah PT De Heus Indonesia Narogong Bekasi Ancam Keselamatan Warga Sekitar” dan “Tak Pernah Direspon, Saluran Limbah PT De Heus Indonesia kembali Jebol” dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tertanggal surat ini. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Saudara dan tim Mata Fakta untuk mengikuti pedoman pemberitaan media siber secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Cheers,
Mita Agustina
Branding and Marketing Communication Manager