LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Vonis Bebas Hariz Azhar di PN Jakarta Timur

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Persidangan (Tengah)

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Persidangan (Tengah)

“LQ Indonesia Law Firm Minta Agar Oknum Polisi dan Jaksa di Hukum Etik”

BERITA JAKARTA – Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Nah ini baru keadilan, memihak kepada yang benar bukan penguasa. Terima kasih Majelis Hakim, Wakil Tuhan yang adil,” ucap Alvin Lim tersenyum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alvin menambahkan bahwa jelas perbuatan menyebut ada Lord Luhut di balik proyek, adalah sebuah kritik dan pendapat.

SKB 3 Menteri yang ditandatangani Kapolri dan Kejaksaan dengan jelas menyatakan bahwa sebuah kritik dan opini tidak dapat dipidanakan.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

“Oknum penyidik yang menyidik dan oknum Jaksa yang menyidangkan bahkan menuntut 4 tahun penjara sepatutnya di hukum dan sangsi secara etik karena memproses sebuah kasus yang bukan pidana,” tegas Alvin, Senin (8/1/2023).

“Padahal, patut diduga mereka mengetahui bahwa itu bukan kasus pidana, tapi mereka jalankan kekuasaan saja dengan kesewenangan,” tambah Alvin.

Lebih lanjut Advokat Alvin Lim yang sangat vokal ini melanjutkan, inilah dengan mudah warga negara di seret ke proses hukum dan di jadikan tersangka, dengan keterangan saksi ngawur dan keterangan ahli bodoh.

“Ini yang sering terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan, seorang dijadikan tersangka dengan keterangan saksi yang ngak tau apa-apa dan seharusnya tidak memenuhi definisi saksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Juga, tambah Alvin, keterangan ahli abal-abal yang memberikan kesaksian ngak bermutu dan mengikut kemauan si pembayar dan pemberi order jasa ahli.

“Akhirnya hukum jadi alat kekuasaan dan pengusaha bukan alat menegakkan keadilan,” pungkas Advokat yang selalu komitmen membela korban investasi bodong ini.

LQ Indonesia Law Firm Law firm terkenal yang diakui track recordnya banyak menyelesaikan kasus Pidana dan Perdata serta membantu masyarakat luas.

LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 0817-489-0999 wilayah Tangerang dan 0818-0489-0999 wilayah Jakarta. (Indra)

Berita Terkait

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:03 WIB

DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB