LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Vonis Bebas Hariz Azhar di PN Jakarta Timur

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Persidangan (Tengah)

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Persidangan (Tengah)

“LQ Indonesia Law Firm Minta Agar Oknum Polisi dan Jaksa di Hukum Etik”

BERITA JAKARTA – Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Nah ini baru keadilan, memihak kepada yang benar bukan penguasa. Terima kasih Majelis Hakim, Wakil Tuhan yang adil,” ucap Alvin Lim tersenyum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alvin menambahkan bahwa jelas perbuatan menyebut ada Lord Luhut di balik proyek, adalah sebuah kritik dan pendapat.

SKB 3 Menteri yang ditandatangani Kapolri dan Kejaksaan dengan jelas menyatakan bahwa sebuah kritik dan opini tidak dapat dipidanakan.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

“Oknum penyidik yang menyidik dan oknum Jaksa yang menyidangkan bahkan menuntut 4 tahun penjara sepatutnya di hukum dan sangsi secara etik karena memproses sebuah kasus yang bukan pidana,” tegas Alvin, Senin (8/1/2023).

“Padahal, patut diduga mereka mengetahui bahwa itu bukan kasus pidana, tapi mereka jalankan kekuasaan saja dengan kesewenangan,” tambah Alvin.

Lebih lanjut Advokat Alvin Lim yang sangat vokal ini melanjutkan, inilah dengan mudah warga negara di seret ke proses hukum dan di jadikan tersangka, dengan keterangan saksi ngawur dan keterangan ahli bodoh.

“Ini yang sering terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan, seorang dijadikan tersangka dengan keterangan saksi yang ngak tau apa-apa dan seharusnya tidak memenuhi definisi saksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Juga, tambah Alvin, keterangan ahli abal-abal yang memberikan kesaksian ngak bermutu dan mengikut kemauan si pembayar dan pemberi order jasa ahli.

“Akhirnya hukum jadi alat kekuasaan dan pengusaha bukan alat menegakkan keadilan,” pungkas Advokat yang selalu komitmen membela korban investasi bodong ini.

LQ Indonesia Law Firm Law firm terkenal yang diakui track recordnya banyak menyelesaikan kasus Pidana dan Perdata serta membantu masyarakat luas.

LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 0817-489-0999 wilayah Tangerang dan 0818-0489-0999 wilayah Jakarta. (Indra)

Berita Terkait

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Senin, 29 April 2024 - 08:47 WIB

Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 18:49 WIB

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Berita Terbaru

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad (Kedua dari kiri)

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB