LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Vonis Bebas Hariz Azhar di PN Jakarta Timur

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Persidangan (Tengah)

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Persidangan (Tengah)

“LQ Indonesia Law Firm Minta Agar Oknum Polisi dan Jaksa di Hukum Etik”

BERITA JAKARTA – Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Nah ini baru keadilan, memihak kepada yang benar bukan penguasa. Terima kasih Majelis Hakim, Wakil Tuhan yang adil,” ucap Alvin Lim tersenyum.

Alvin menambahkan bahwa jelas perbuatan menyebut ada Lord Luhut di balik proyek, adalah sebuah kritik dan pendapat.

SKB 3 Menteri yang ditandatangani Kapolri dan Kejaksaan dengan jelas menyatakan bahwa sebuah kritik dan opini tidak dapat dipidanakan.

“Oknum penyidik yang menyidik dan oknum Jaksa yang menyidangkan bahkan menuntut 4 tahun penjara sepatutnya di hukum dan sangsi secara etik karena memproses sebuah kasus yang bukan pidana,” tegas Alvin, Senin (8/1/2023).

“Padahal, patut diduga mereka mengetahui bahwa itu bukan kasus pidana, tapi mereka jalankan kekuasaan saja dengan kesewenangan,” tambah Alvin.

Lebih lanjut Advokat Alvin Lim yang sangat vokal ini melanjutkan, inilah dengan mudah warga negara di seret ke proses hukum dan di jadikan tersangka, dengan keterangan saksi ngawur dan keterangan ahli bodoh.

“Ini yang sering terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan, seorang dijadikan tersangka dengan keterangan saksi yang ngak tau apa-apa dan seharusnya tidak memenuhi definisi saksi,” jelasnya.

Juga, tambah Alvin, keterangan ahli abal-abal yang memberikan kesaksian ngak bermutu dan mengikut kemauan si pembayar dan pemberi order jasa ahli.

“Akhirnya hukum jadi alat kekuasaan dan pengusaha bukan alat menegakkan keadilan,” pungkas Advokat yang selalu komitmen membela korban investasi bodong ini.

LQ Indonesia Law Firm Law firm terkenal yang diakui track recordnya banyak menyelesaikan kasus Pidana dan Perdata serta membantu masyarakat luas.

LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 0817-489-0999 wilayah Tangerang dan 0818-0489-0999 wilayah Jakarta. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB