BERITA BEKASI – Saluran limbah PT. De Heus Indonesia (PT. Universal Agri Bisnisindo) yang berlokasi di Jalan Narogong Pangkalan V, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali jebol dan membanjiri rumah warga.
Sebelumnya, warga Curug Parigi telah mempersoalkan saluran limbah PT. De Heus Indonesia yang sudah tiga kali jebol, namun tidak pernah mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Diberitakan Matafakta.com pada Rabu 10 Mei 2023 lalu merupakan jebol yang ketiga saluran limbah PT. De Heus Indonesia yang sempat dikunjungi Lurah Cikiwul yang mendatangi lokasi namun tidak bisa berbuat banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lah, kalau sekarang ini jebol yang keempat. Warga dah bingung mau bersuara kemana lagi, karena tidak pernah dapat respon serius dari Pemerintah setempat,” kata Mawi salah seorang pemuda yang tinggal tak jauh dari wilayah, Rabu (27/12/2023).
Kepada Matafakta.com, Mawi mengaku, pernah menyarankan warga untuk membuat surat pengaduan baik ke Pemerintah setempat maupun ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, terkait hal tersebut.
“Saya sempat menyarankan mereka untuk bersurat, tapi mereka bingung seperti apa suratnya dan kemana mau dilayangkan. Ya, kita maklumi aja, tapi saya berharap melalui media pihak-pihak terkait juga bisa merespon,” kata Mawi.
Warga berharap, lanjut Mawi, pihak perusahaan bisa membuat sistim buangan limbahnya tertutup seperti paralon atau besi, tidak seperti sekarang seperti yudit drainase tanpa tutup sehingga uapnya kemana-mana.
“Warga mengeluh kulitnya gatal dan juga suka sesak nafas, termasuk baunya juga benar-benar bau apa lagi jika habis turun hujan. Kita berharap dinas terkait Pemerintah setempat segera mengambil tindakkan lah,” jelasnya.
Dari pengakuan warga, tambah Mawi, bahwa saluran pembuangan limbah pabrik yang memproduksi pakan ternak tersebut dalam satu bulan ini, sudah jebol tiga kali, sehingga warga kecewa pihak perusahaan tidak terlalu serius memikirkan dampak lingkungan.
“Kalau dalam satu bulan kemarin sudah tiga kali jebol artinya pihak perusahaan tidak terlalu serius memikirkan dampak lingkungan. Apalagi kalau setelah dilakukan pengecekan ternyata mengandung B3 bisa pidana. Ini sudah jebol yang keempat,” pungkas Mawi. (Indra)