Datun Kejari Jakbar & Jakpus Raih Juara l dan II Penyelamat Piutang BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Desember 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakbar dan Jakpus Penyelamat Piutang BPJS Kesehatan

Kejari Jakbar dan Jakpus Penyelamat Piutang BPJS Kesehatan

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Pusat berhasil meraih penghargaan atas capaian penyelamatan iuran tertinggi dalam kategori Kejari sebagai juara l dan II di seluruh Indonesia di Hotel Grand Mercure, Bali pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali menyatakan, pihaknya sebagai juara pertama telah berhasil menarik piutang BPJS Kesehatan dari 148 Badan Usaha (BU) dengan total iuran Rp968.093.865.

“Untuk level Kejari kita sebagai peringakat pertama. Hal itu berdasarkan diinfo dari kantor pusat secara lisan, Jakbar peringkat 1, dari 148 BU dengan total iuran Rp968.093.865,” ujarnya via Whatsaap di Jakarta pada Jumat (8/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anggara pihaknya ketika menarik piutang dari Rp968 juta tersebut, selama penagihan tidak ada masalah dan lancar-lancar saja.

Baca Juga :  LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

“Selama ini setiap penagihan ke badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan itu lancar saja,” jelasnya.

Sementata itu, Kasi Datun Kajari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan, pihaknya di Datun Jakarta Pusat telah berhasil menarik sebesar Rp929.433.119.

“Kejari Jakarta Pusat Rp929.433.119,” tandasnya singkat via Whatsaap di Jakarta.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi capaian kinerja pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan iuran peserta BPJS Kesehatan 2023.

“Keberhasilan ini dicapai melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, khususnya Surat Kuasa Khusus atau SKK dalam menangani ketidakpatuhan pemberi kerja,” ujarnya.

Adapun nilai pemulihan tersebut, kata Ade nilai itu masih dimungkinkan atau berpotensi mengalami penambahan, dikarenakan dalam setiap proses negosiasi terdapat jadwal atau skema usulan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha (BU) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai Penerima Kuasa.

Baca Juga :  LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

Dia menjelaskan, penerima penghargaan dinilai berdasarkan indikator seperti persentase penyelamatan iuran, jumlah piutang yang berhasil diselamatkan dan jumlah SKK yang diajukan.

“Piagam penghargaan diserahkan langsung Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, dr. Fachurrazi kepada Kepala Kejati DKI Jakarta yang diwakili Koordinator Bidang DATUN, Mochamad Iqbal, SH, MH untuk menerima penghargaan atas capaian penyelamatan iuran tertinggi,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurut Ade kegiatan ini juga memberikan penghargaan atas capaian penyelamatan iuran terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kategori Kejaksaan Negeri tertinggi di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan ini menandai dedikasi Kejati DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung program BPJS Kesehatan.

“Kita bangga atas prestasi ini dan semakin memotivasi untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Tongkat Estafet Pimpinan Forwaka Beralih ke  Jurnalis SIB
Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana
Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran
Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB
Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar
Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Berita ini 239 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 13:19 WIB

LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:00 WIB

Tongkat Estafet Pimpinan Forwaka Beralih ke  Jurnalis SIB

Sabtu, 9 November 2024 - 13:56 WIB

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Jumat, 1 November 2024 - 17:18 WIB

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB