Hindari Sukses Fee, LQ Indonesia Law Firm Menang Lawan Hendra Kargito

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

“Hendra Kargito Cabut Kuasa Hindari Pembayaran Sukses Fee Sebesar Rp1,6 Miliar”

BERITA JAKARTA – Hendra Kargito klien yang curang menghindari pembayaran sukses fee ke LQ Indonesia Law Firm diputus terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wajib membayar sebesar Rp1,6 miliar.

Perkara gugatan itu bernomor: 287/PDT G/ 2023/PN TNG dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang berakhir dengan kemenangan terhadap penggugat Alvin Lim, SH, MH selaku Ketua LQ Indonesia Law Firm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono, SH, MH memutuskan bahwa tergugat Hendra Kargito, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dengan mencabut Kuasa Advokat dari LQ Indonesia Law Firm.

Dalam perkara KSP Indosurya dimana LQ Indonesia Law Firm berhasil mempidanakan Henry Surya dengan aset sitaan senilai Rp2 triliun rupiah lebih. Hakim juga memerintahkan Hendra Kargito segera membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar 650 juta kepada Alvin Lim.

Kepada Matafakta.com, Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono menjelaskan bahwa Hendra Kargito merupakan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Awal datang minta tolong uangnya dimakan Henry Surya katanya. Lalu kasih kuasa dan tandatangan perjanjian jasa hukum dan PJH dengan LQ Indonesia Law Firm. Setelah, tandatangan Surat Kuasa dan PJH, LQ Indonesia Law Firm membuat laporan polisi yang kemudian diproses Mabes Polri,” terang Bambang, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Sejagat, sambung Bambang, Indonesia tahu, betapa gigih perjuangan LQ Indonesia Law Firm ketika laporan polisi KSP Indosurya mandek selama 2 tahun, bukan hanya habis biaya, tenaga dan waktu yang banyak terkuras. Alhasil, semua orang tahu, kasus KSP Indosurya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA).

“Putusan incracth, Henry Surya dipidana selama 18 tahun dan aset sitaan senilai Rp2 triliun lebih akan dibagikan ke para korban. Namun sayangnya air susu dibalas air tuba oleh Hendra Kargito. Hendra Kargito membuat pers release di koran bahwa kerugiannya telah dibayar Henry Surya dan mencabut laporan polisi yang didampingi pengacara LQ Indonesia Law Firm,” jelas Bambang.

Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee sbesar 15 persen senilai Rp1,650.000.000 adalah bentuk keserakahan, kelicikan dan kecurangan seorang Hendra Kargito yang sama sekali tidak menghargai upaya Ketua LQ Indonesia Law Firm sebagai pengacara yang maksimal membantu hingga kasus berhasil.

“Bahkan dalam persidangan Hendra Kargito dengan licik menyebut bahwa upaya LQ Indonesia Law Firm gagal karena di PN Henry Surya dibebaskan. Padahal putusan MA paling tinggi jelas Henry Surya terbukti bersalah dan kerugian nasabah KSP Indosurya akan dikembalikan menunggu eksekusi aset sitaan senilai Rp2 triliun. Semua orang tahu,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Advokat Bambang menyebut, jika memang tidak bayar karena klien tidak punya uang dan secara kekeluargaan menyampaikan ke LQ Indonesia Law Firm yang sudah bersusah payah tentu LQ Indonesia Law Firm akan mengerti dan memahaminya.

“Ini hanya kirimkan surat kuasa dan meminta agar Mabes Polri cabut laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Alvin Lim pula. Hendra Kargito tidak perduli akan ratusan korban lain di laporan polisi yang yang sama dan hanya mementingkan kepentingan dia pribadi setelah kerugian dia di bayar,” ujar Bambang.

“Ini sangat jahat dan kejam, hal ini dilakukan Hendra Kargito dengan nyata, jelas dan sengaja menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya. LQ Indonesia Law Firm saat ini menunggu eksekusi aset sitaan KSP Indosurya yang senilai Rp2 triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Diketahui selama 2 tahun usaha LQ Indonesia Law Firm sehingga Henry Surya yang lolos dua kali dari tahanan dan bisa di tahan kembali. Bahkan teriak nyaring LQ Indonesia Law Firm lah yang membuat Mahfud MD mengintervensi kasus KSP Indosurya dan meminta Bareskrim untuk memproses pidana lainnya.

“Advokat Alvin Lim bahkan sempat menggelar demo pocong di depan Istana hingga Presiden Jokowi memberi atensi kasus KSP Indosurya ketika itu,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon
KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Hasil Laporan Resmi Tim Medis RSUD
Hari Pertama, KPU: Belum Ada Paslon Bupati dan Wabup Bekasi yang Mendaftar
Kapal Perang Warga 01 Manunggal Tampil di Perayaan HUT RI ke-79
Nyimak Acara YJI dan Kehadiran Bakal Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto
Rahmat Effendi Masuk Dalam Daftar Korban Pemerasan Rutan KPK
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Senin, 23 September 2024 - 15:36 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 - 12:50 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon

Minggu, 1 September 2024 - 17:06 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Hasil Laporan Resmi Tim Medis RSUD

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:38 WIB

Hari Pertama, KPU: Belum Ada Paslon Bupati dan Wabup Bekasi yang Mendaftar

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB