Hebat…!!!, PT. Ganesis Buat Lahan Parkir Tanpa Izin di Jalan Nasional 

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Lahan Parkir

Lokasi Lahan Parkir

BERITA SERANG – PT. Ganesis sebuah perusahaan yang bergerak dibidang peleburan timah yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 8, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, membangun fasilitas parkir tanpa izin dilahan ruang milik jalan (Rumija) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI Wilayah Banten.

Kepada awak media, Hendri selaku manager perusahaan sekaligus penerjemah Bos PT. Ganesis yang tidak fasih berbahasa Indonesia mengatakan, akan menanyakan persoalan ini ke pimpinan proyek pengerjaan utilitas liar tersebut, karena belum tahu mekanisme perijinannya.

“Saya harus tannya dulu ke inchargenya dulu pak, soalnya saya tidak involve terkait ini pak, saya cuma tahu yang didepan dicor, tapi saya tidak tahu prosesnya itu,” jawab Handri singkat, Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Cemplang, Agus Tani mengaku belum mengetahui persoalan ini, karena belum ada pihak perusahaan yang datang untuk mengurus perijinan lahan parkir menggunakan ruang milik Jalan Nasional BBPJN Wilayah VI Banten tersebut.

“Secara resmi belum ada yang datang ke Desa untuk sekedar memberitahu saya selaku Kades. Jauh sebelumnya, saya sudah mengingatkan jangan membangun sembarangan di area milik Pemerintah,” kata Agus.

Sementara, Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kecamatan Jawilan, Ubaedillah juga mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui adanya pembangunan lahan parkir perusahaan yang memakai lahan milik Jalan Nasional diwilayahnya.

“Memang tidak ada koordinasi ke kami terkait penggunaan tempat parkir tersebut di bahu jalan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani mengatakan, lemahnya pengawasan BBPJN VI Banten terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010, tentang  Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan kepada masyarakat.

Putra daerah asal Desa Cemplang ini menjelaskan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Bagian–bagian jalan adalah bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

“Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya,” jelas Abdul Kabir.

Untuk itu, pihaknya mendesak BBPJN Banten memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar ketentuan Undang–Undang (UU) seperti PT. Ganesis yang sudah melakukan pelanggaran dengan lancang telah membangun fasilitas parkir dilahan Jalan Nasional.

“Tidak hanya sebatas teguran, tapi bongkar bangunan yang memang tidak sesuai aturan. Sosialisasi juga harus dimaksimalkan agar peraturan pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan yang baik dan benar dimengerti oleh pengguna jalan dan masyarakat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 218 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB