Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Serah Terima Kelola Lahan Parkir

Lokasi Serah Terima Kelola Lahan Parkir

BERITA BEKASI – Polemik penunjukan langsung terkait pengelolaan lahan parkir Kawasan Ruko Sentral Niaga Kalimalang di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Pasalnya, pengelolaan lahan parkir di Kawasan Sentral Niaga Kalimalang kepihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung hanya berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi (Perwal) dan Keputusan Walikota Bekasi (Kepwal).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, harusnya tetap mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Pemerintah (PP), bukan Perwal atau Kepwal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Perda atau PP-nya mengatur begitu ya itu acuannya. Karena Perda maupun PP itu sudah diputuskan melalui DPR-RI maupun DPRD, beda dengan Perwal maupun Kepwal,” terang Fickar kepada Matafakta.com, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Semua ketentuan itu, sambung Fickar, mekanismenya sudah ada dan sudah diatur tinggal para pejabat penyelenggara negara menjalankan aturan yang sudah disepakati bersama baik Presiden dan DPR-RI maupun DPRD untuk daerah.

“Jadi itu aturannya tidak bisa diabaikan atau disiasati begitu saja. Ya..kalau bisa bebas begitu nanti semua Kepala Daerah bisa menyalahgunakan kewenangannya dengan sistem Perwal dan Kepwal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono sudah mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke bagian kerjasama terkait adanya penunjukan langsung pengelolaan lahan parkir Ruko Sentral Niaga Kalimalang tanpa lelang.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Bekasi juga saat dimintai konfirmasi tidak berikan respon hingga berita dugaan pelanggaran yang dibuat secara berjamaah itu menjadi tandatanya besar yang menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Untuk diketahui, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Bab VII Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 dijelaskan tentang pemilihan dan penetapan Mitra Pemanfaatan BMD. Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:

A. Dilaksanakan secara terbuka denga lelang, B. Sekurang-kurangnya diikuti 3 peserta, C. Memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah, D. Dilaksankan oleh panitia pemilihan yang memiliki integeitas handal dan kompeten, E. Tertib Administrasi dan F. Tertib pelaporan.

Keadaan itupun, mendapat penolakan dari Paguyuban Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang, karena tidak adanya pemberitahuan akan adanya sistem atau pihak pengelola baru yang tiba-tiba sudah main serah terima pengelolaan lahan parkir. (Dhendi/Sofyan)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB