BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menyesalkan masih terpampangnya umbul-umbul iklan rokok seperti di Jalan Muchtar Tabrani dan Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Tahun 2018 Menkes memberikan apresiasi khusus kepada Provinsi DKI dan beberapa Pemerintah Daerah, termasuk Kota Bekasi yang telah melakukan kebijakan berupa pelarangan total iklan rokok,” terang Delvin kepada Matafakta.com, Jumat (3/10/2023).
Kaitan hal itu, sambung Delvin, kepada sepuluh pimpinan daerah dijaman Menkes Nila Farid Moeloek memberikan penghargaan “Pastika Awya Pariwara” yang diberikan kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah memiliki kebijakan atau peraturan tentang larangan iklan rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengaturan iklan rokok merupakan komitmen Pemerintah untuk melindungi anak dan remaja, sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari iklan rokok yang gencar dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku merokok,” tegas Delvin.
Namun, lanjut Delvin, apresiasi yang sudah 6 tahun berlalu itu tampaknya sudah tidak lagi menjadi bahan perhatian penting bagi para pemangku jabatan di Kota Bekasi. Faktanya masih ditemukan adanya iklan rokok disepanjang Jalan Muchtar Tabrani dan Jalan Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara.
“Pengaturan iklan rokok sebenarnya telah tercantum dalam PP Nomor: 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden sejak Desember 2012,” ujarnya.
Dikatakan Delvin, tidak hanya di tingkat Pemerintah Pusat, kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif Pemerintah Daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok tersebut.
“Saat ini, Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok, terutama kelompok anak-anak dan remaja. Itu gimana Camat Bekasi Utara bisa bebas pasang iklan rokok. Ada juga depan sekolah maupun depan Masjid,” ungkap Delvin.
Untuk itu, tambah Delvin, dirinya meminta Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad untuk menindak tegas Camat Bekasi Utara beserta jajarannya yang bekerja sama terkait keberadaan umbul-umbul iklan rokok tersebut.
“Sebab, dalam umbul-umbul iklan rokok itu terdapat logo Pemerintah Kota Bekasi. Artinya ada kerjasama dalam iklan rokok tersebut. Lalu, gimana penghargaan Pastika Awya Pariwara yang diberikan Menkes,” pungkasnya. (Indra)