Mantan Dirjen IKFT M. Khayam Jalani Sidang Perdana Korupsi Imfor Garam

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam

Foto: Tersangka M. Khayam

BERITA JAKARTA – Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustriam, M. Khayam akhirnya menjalani sidang perdana kasus korupsi impor garam industri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

Sebagai informasi, M. Khayam pernah menjadi saksi dalam perkara impor garam industri. Akan tetapi kehadirannya di Pengadilan Tipikor bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk terdakwa, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni.

Baca Juga :  Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Saat ini, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni telah divonis masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara dalam pusaran kasus korupsi imfor garam industri yang merugikan negara sebesar Rp2,4 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait terdakwa M. Khayam sebelumnya tepatnya 2 November 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka impor garam industri.

Baca Juga :  Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Namun, entah kenapa Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung Hendro, tidak melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor dan hanya 5 orang yang dijadikan terdakwa yakni, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk juga Yoni.

Selanjutnya, sidang M. Khayam akan kembali digelar pada Rabu 1 November 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukumnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB