BERITA JAKARTA – Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustriam, M. Khayam akhirnya menjalani sidang perdana kasus korupsi impor garam industri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
Sebagai informasi, M. Khayam pernah menjadi saksi dalam perkara impor garam industri. Akan tetapi kehadirannya di Pengadilan Tipikor bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk terdakwa, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni.
Saat ini, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni telah divonis masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara dalam pusaran kasus korupsi imfor garam industri yang merugikan negara sebesar Rp2,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait terdakwa M. Khayam sebelumnya tepatnya 2 November 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka impor garam industri.
Namun, entah kenapa Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung Hendro, tidak melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor dan hanya 5 orang yang dijadikan terdakwa yakni, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk juga Yoni.
Selanjutnya, sidang M. Khayam akan kembali digelar pada Rabu 1 November 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukumnya. (Sofyan)