2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: RS Saat Digiring Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Foto: RS Saat Digiring Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Dua bulan dalam pencarian akhirnya aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil membekuk kontraktor berinisial RS kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial SL, Senin (30/10/2023) malam.

“Yang bersangkutan RS sudah 6 kali dipanggil namun tidak pernah merespon. RS ditangkap diwilayah Kabupaten Bogor pada Senin 30 Oktober 2023 malam kemaren,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ricky Setiawan Anas, SH, MH kepada awak media, Selasa (31/10/2023).

Untuk itu, kata Ricky, RS ditahan selama 20 hari kedepan guna menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi dan berlanjut sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 5 Juncto Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Foto: Kajari Kabupaten Bekasi: Ricky Setiawan Anas, SH, MH

“Hari ada dua pemeriksaan terhadap RS yakni awal diperiksa sebagai saksi dan berlanjut sebagai tersangka. Sore tadi RS sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang melibatkan salah seorang pejabat di Kabupaten Bekasi,” tandas Ricky.

Seperti diketahui, sejak awal pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi bergulir RS, sudah 6 kali mangkir dari panggilan pihak penyidik. Sementara oknum pejabat berinisial SL sempat satu kali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Dihari yang sama, pada Rabu 13 September 2023, keduanya RS dan SL tiba-tiba menghilang dari kediamannya masing-masing saat petugas Kejaksaan melakukan penjemputan atau upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi, RS sendiri saat pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi bergulir, sempat melaksanakan umroh dan pernikahannya yang ketiga sebelum masa iddah-nya berakhir setelah bercerai dari suami keduanya.

Hebatnya, meski RS sudah menjadi buruan Kejaksaan kabar yang berkembang dilapangan proyek-proyek infrasetruktur RS masih terus berjalan dengan menggunakan bendera lain namun tetap dengan personil yang sama yaitu orang-orang kepercayaan RS dilapangan. (Indra/Mul)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB