BERITA BEKASI – Lagi, proyek peningkatan jalan lingkungan di Kampung Kepuh RT08-RW05, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi yang dikerjakan PT. Afar Cerdas Nusantara (PT. CAN) disinyalir tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Al-hasil, kegiatan yang dikerjakan PT. CAN tersebut sudah terlihat retak-retak yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam target peningkatan infrasetruktur di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Disperkimtan Kabupaten Bekasi,” tegas Tim Investigasi Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Arif Rahman kepada Matafakta.com, Selasa (17/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, sambungnya, prilaku tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah akibat ulah para oknum kontraktor nakal yang mengerjakan proyek yang tidak sesuai nilai anggaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah.
“Dalam RAB ketebalan 15 cm, tapi nyatanya hanya 7-10 cm. Pengurangan volume mencapai 5 sampai 8 cm. Artinya dengan nilai anggaran yang sudah dikeluarkan tersebut Pemerintah tidak mendapatkan kualitasnya,” ulas Arif.
Bahkan lanjut Arif, selain mengurangi ketebalan beton, pengurangan terhadap Lapisan Pondasi Atas (LPA) agregat kelas A, namun digunakan Agregat kasar batu belah seperti makadam yang berdampak pada kualitas pekerjaannya.
“Ini tidak bisa di biarkan, pengawas dan konsultan yang memang ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan, namun tidak terlihat, miris melihat pekerjaan yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Bekasi dikerjakan seperti ini,” kesalnya.
Dirinya berharap, ada ketegasan dari pihak Disperkintam Kabupaten Bekasi terhadap oknum kontraktor nakal seperti ini, kalau perlu kontraktor-kontraktor seperti ini di black list. Karena jelas ini merugikan semua pihak.
Diketahui, proyek tersebut yang menggunakan Dana APBD Kabupaten Bekasi TA 2023 dengan Nilai Kontrak Rp198.386.200,00 dengan Pelaksana PT. Afar Cerdas Nusantara Nomor SPMK: PG. 02.02/467/1107/SPK/KP-PL/DISPERKINTAN/2023.
Waktu Pelaksanaan 35 Kalender mulai 27 September 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 yang berlokasi Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Hasrul)