BERITA BEKASI – Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengintruksikan para jajarannya untuk tidak menggunakan alat transportasi atau kendaraan pribadi saat berangkat ke kantornya.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Bekasi Nomor: 800/5946/BKPSDM.PKA, tentang himbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non ASN dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota itu diharapkan mengurangi gas emisi buang yang ditimbulkan dari kendaraan menjadi salah satu penyebab pencemaran udara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggunaan kendaraan bermotor tetap diperbolehkan bagi pelayanan umum seperti kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketertiban umum dan lainnya. Kita memastikan bahwa pelayanan penting tetap berjalan lancar,” kata Tri.
Disisi lain, beberapa ASN mempertanyakan sikap teladan Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang sekaligus Pembina Pegawai Sipil Negara dilingkungan Pemkot Bekasi.
Bahwasanya dengan dikeluarkannya SE Walikota Nomor: 800/5946/BKPSDM.PKA tersebut, harus dijadikan contoh teladan oleh para pemangku jabatan yang ada di Kota Bekasi.
“Sepertinya semua pejabat tidak ada yang bisa dijadikan contoh dalam hal inimah,” ungkap salah satu ASN yang enggan disebut namanya kepada Matafakta.com, Selasa (29/8/2023).
Bahkan menurutnya, kebijakan teladan harus dimulai lebih dulu oleh Pimpinan SKPD hingga Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Bekasi.
“Kecuali saat era Pak Ahmad Syaikhu, dia konsisten bersepeda dari rumahnya ke kantor. Kota Bekasi sepertinya sudah masuk fase krisis teladan,” pungkasnya. (Dhendi)