BERITA BEKASI – Proyek saluran air rehabilitasi jaringan irigasi tersier dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp200 juta dengan volume P: 180,5 meter x 2 dan ketinggian 100 centimeter masa pekerjaan selama 90 dinilai asal jadi.
Kegiatan proyek saluran air tersebut berlokasi di Kampung Pesiut, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk keperluan para petani sekitar.
Selain disinyalir pekerjaannya tidak sesuai speak atau Rencana Anggaran Belanja (RAB), bangunan fisiknya dikerjakan oleh pelaksana swakelola kelompok tani Sri Murni dengan sistem borong, bukan secara swakelola.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Anggota LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI), Rahmat Hidayat mengatakan, saat melakukan investigasi ke lokasi proyek kondisi pekerjaan proyek tersebut sangat memprihatinkan.
“Prihatin dan kondisinya juga banjir. Seharusnya dikeringkan dulu saluran airnya. Tingginya juga 80 cm dari yang seharusnya 100. Untuk pondasi tidak digali hanya susunan batu yang diletakan cuma ditancapkan begitu saja,” kata Dayat, Senin (14/8/2023).
Begitu juga dengan adukan pasir dan semen kurang masuk kesela–sela batu. Sedangkan untuk pemasangan batu itu seharusnya lebih diperhatikan lagi, karena bila nanti kondisi air deras bisa terjadi kerapuhan pada bangunan saluran air tesebut.
“Saya juga sangat meragukan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang berlokasi di Desa Bantarsari ini bisa bertahan lama. Sebab, sudah terlihat dari kualitas awal pekerjaannya. Asal jadi,” jelasnya.
Memang, lanjut Dayat, kegiatan ini baru berjalan beberapa hari yang lalu, tetapi jika awalnya saja dikerjakan seperti ini bagaimana nanti selanjutnya bisa jadi amburadul, kasian para petani yang sangat mengarapkan pembangunan leningan seperti ini.
“Tapi jika pengerjaanya asal–asalan seperti ini tidak akan bertahan lama. Rugi uang rakyat sudah keluar besar, tapi tidak dapat kualitasnya,” ulas Dayat.
Untuk itu, tambah Dayat, pihaknya LSM GRPPH-RI akan menindak lanjuti ke Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi agar bisa meninjau secara langsung ke lokasi proyek yang dinilai asal jadi tersebut.
“Supaya pihak Dinas tahu bagaimana pengerjaan proyek tersebut dilapangan sesuai spek atau tidak. Bila perlu dibongkar ulang karena jelas merugikan,” pungkas Dayat. (Hasrul)