BERITA BEKASI – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mendorong Kejaksaan Cikarang yang sudah menerima laporan dugaan gratifikasi yang diterima 2 oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, terkait paket pekerjaan proyek Pemerintah.
“AMPUH berharap Kejaksaan Cikarang segera menindaklunjuti laporan LSM LIAR dan Ormas Gibas, karena perilaku koruptif telah merugikan Pemerintah dan masyarakat,” tegas Sekjend AMPUH, Heru Purwoko menanggapi Matafakta.com, Selasa (8/8/2023).
Sebab, sambung Heru, prilaku koruptif atau tidak terpuji kedua oknum Anggota DPRD Kabupaten tersebut berdampak buruk bagi pembangunan yang tidak mendapatkan kualitas yang sesuai harapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena dampak negative gratifikasi untuk mendapatkan sebuah proyek Pemerintah itu akan mengurangi kualitas pekerjaan seperti volume dan sebagainya, karena kontraktor berusaha untuk tetap untung dengan anggaran yang sudah terpotong itu,” jelas Heru.
Selain itu, lanjut Heru, prilaku gratifikasi juga akan terjadi monopoli proyek kepada pihak-pihak tertentu (kontraktor) yang memiliki kemampuan keuangan yang akan tetap banjir mendapatkan proyek meski kualitas pekerjaannya buruk.
“Ini masalah serius. Untuk itu, AMPUH meminta Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan wilayah serius dalam menanggapi informasi publik yang berkembang kaitan dengan kerugian Negara,” ulasnya.
Masih kata Heru, informasi yang berkembang oknum kontraktor RS rutin selalu banjir proyek setiap anggaran meski pekerjaannya dinilai banyak yang tidak sesuai kontrak kerja atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) dilapangan.
“Informasinya kontraktor berinisial RS ini selalu mendapatkan banyak proyek di Kabupaten Bekasi. Hampir semua jenis proyek dia dapatkan. Coba aja sidak setiap proyeknya pasti bermasalah. Kita minta ini segera ditindak,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penerimaan uang ratusan juta rupiah serta dua unit kendaraan mewah roda empat, dua kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) bakal lapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengaku, sudah melakukan investigasi terhadap dugaan praktik jual beli proyek di Kabupaten Bekasi sejak 2018 lalu.
“Sejak tahun 2018 saya melakukan investigasi adanya dugaan praktik jual beli proyek di Kabupaten Bekasi. Sejumlah bukti serta saksi sudah kami dapatkan,” terang Nofal, Sabtu (5/8/2023).
Tinggal nanti, sambung Nofal, Aparat Penegak Hukum melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai aturan Undang-Undang (UU), karena ini sudah merupakan sebuah perbuatan tindak pidana.
“Dua unit kendaraan mewah sudah diterima dua oknum Anggota DPRD dari pihak ketiga yakni RS oknum kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Kaitan itu, lanjut Nofal, sejumlah sumber sudah membenarkan adanya pembelian dan penerimaan serta keberadaan dua unit mobil, Pajero dan BMW ke salah satu oknum Anggota DPRD PDIP dan Gerindra Kabupaten Bekasi.
“Oknum kontraktor lokal berinisial RS. Jadi kita serahkan saja ke Kejaksaan dan kita akan awasi sampai kasus pidana ini tuntas,” pungkas Nofal. (Indra)