Airlangga Hartarto Berpeluang Menjadi Tersangka Dalam Kasus CPO

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi “Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO Oleh Airlangga Hartarto”

Diskusi “Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO Oleh Airlangga Hartarto”

BERITA JAKARTA – Perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO memasuki babak baru. Saat ini dalam perkara dugaan korupsi tersebut, mengarah ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperek), Airlangga Hartanto.

Dugaan keterlibatan Airlangga Hartanto dalam perkara tersebut terkuak dalam diskusi bertema “Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO Oleh Airlangga Hartarto” yang digelar Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Senin (7/8/2023).

Pakar Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Hadjar Fickar, SH, MH mengatakan, semua pihak yang merugikan keuangan negara maka bisa dibawa ke Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian juga, sambung Fickar, keputusan yang menguntungkan beberapa pihak lain atau diri sendiri juga bisa menjadi pintu masuk untuk dipidanakan dan dibawa ke Pengadilan.

“Dalam kasus ini ada seorang Menteri yang menyalahgunakan kewenangan dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah,” ujarnya.

Untuk mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah yang merugikan keuangan Negara Rp6,47 triliun maka Kejaksaan Agung harus bekerja keras untuk mengungkap dan mengusut pihak-pihak menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Fickar berpesan, bukti-bukti harus dikumpulkan Kejaksaan Agung agar tidak kalah ketika seseorang menjadi tersangka mengajukan Pra peradilan ke Pengadilan.

“Ketika Jaksa yakin maka tidak ragu untik menetapkan tersangka. Karena para tersngka itu pada awalnya adalah saksi. Oleh karena itu harus ada supervisi oleh KPK agar Kejaksaan Agung lebih serius. Apalagi KPK bisa masuk ke segala sektor,” paparnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana UII, Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH mengatakan, hasil rapat terbatas  pada tanggal 15 Maret 2022 yang dipimpin Presiden Jokowi yang salah satu keputusannya meminta mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Kala itu, Presiden Jokowi menginstruksikan atau mewajibkan perusahaan pemasok ekspor (CPO) dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen.

“Tetapi dalam rapat terbatas tanggal 16 Maret 2022, dimana Menteri Perdagangan M. Lutfi tidak hadir. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan DMO,” jelasnya.

Lin Che Wei, selalu Staf Khusus Menkoperek Airlangga Hartarto ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Lin Che Wei juga sebagai konsultan perusahaan pengekspor CPO (Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimass Group).

Selaku pengekspor yang diuntungkan dari kebijakan Airlangga Hartarto yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimass Group, sekarang telah ditetapkan tersangka.

“Dampak dari keputusan mencabut HET dan DMO telah merugikan, kebutuhan domestik dalam negeri dan sulit untuk mencari minyak goreng dan jika ada harganya mahal,” jelasnya.

Dari mencabut HET dan DMO, sambung Mudzakkir, juga timbul kesulitan masyarakat miskin untuk membeli minyak goreng, karena terjadi kelangkaan.

Selain itu, dari mencabut HET dan DMO juga menimbulkan kerugian keuangan negara (sudah terbukti dalam keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap).

Imbas dari mencabut HET dan DMO, ada Keputusan Presiden untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap minyak goreng.

Baca Juga :  Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang

“Pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Airlangga Hartarto, selaku Menko Perekonomian yang secara langsung mengambil keputusan, dalam rapat terbatas 16 Maret 2022, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencabut HET dan DMO,” jelasnya.

Selain itu, Staf Khusus Menko Perekonomian Lin Che Wei sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan merangkap sebagai konsultasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musimass Group telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu yang bertanggungjawab, Airlangga Hartarto, Lin Che Wei, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimass Group.

“Tersangka selanjutnya menyusul setelah adanya analisis dan penyidikan yang lengkap,” paparnya.

Sementara itu, pengamat hukum Andrean Saifudin mengatakan, sangat dibutuhkan dukungan publik dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.

Dukungan publik tersebut guna mengetahui aliran dana dugaan korupsi CPO kemana saja. Apalagi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah juga mencapai Rp20 triliun.

“Di lain pihak, Kejagung juga harus semangat mengungkap siapa saja yang menerima aliran dana tersebut,” ujarnya.

Jadi, tambah Andrean, semua harus mengawal kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah agar ada penetapan tersangka lainnya, karena kerugian negara Rp20 triliun tidak mungkin hanya dilakukan oleh 5 tersangka yang saat ini telah ditetapkan.

“Oleh karena itu diperlukan komitmen untik pemberantasan korupsi. Karena dampak korupsi luar biasa, termasuk ibu-ibu yang membeli minyak goreng. Jadi kita harus mengawal, rekomendasi PPATK sangat penting,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB