Dibalik Mangkirnya Tersangka MK Dipersidangan Dugaan Korupsi Impor Garam

- Jurnalis

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

BERITA JAKARTA – Langkah oknum anggota Parlemen DPR RI yang diduga membekingi tersangka dugaan korupsi Imfor Garam Industri, M. Khayam eks Dirjen IKFT di Kementerian Perindustrian (Kemenprin) sepertinya sia-sia.

Pasalnya, dalam waktu dekat, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Dirdik Kejagung), Kuntadi, bakal segera melimpahkan perkara dugaan korupsi garam industri tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Sudah saya check berkasnya sedikit lagi selesai,” ucap Dirdik Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi Matafakta.com, Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab tersiar kabar, tersangka M. Khayam merupakan ipar dari oknum anggota partai berwarna hijau. Lantaran adanya support dari oknum politisi itulah, tersangka M. Khayam pun seolah “kebal hukum”.

Sehingga, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eko Aryanto maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti tak berdaya untuk menghadirkan tersangka, M. Khayam ke persidangan untuk diadili.

Saat Matafakta.com mencoba meminta konfirmasi kepada oknum anggota DPR RI, Rabu 21 Juni 2023, namun yang bersangkutan tidak mau merespon hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Sebelumnya, Senin 26 Juni 2023, Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi, menolak memberikan tanggapan soal tidak diadilinya eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Industri (IKFT), M. Khayam ke Pengadilan Tipikor.

“Silahkan tanya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi saat ditemui usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan Jakarta Selatan.

Sejak Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi, menetapkan M. Khayam sebagai salah satu tersangka korupsi Impor Garam pada Rabu 2 November 2022 hingga 6 kali persidangan, M. Khayam tidak pernah dihadirkan.

Tim Jaksa Kejagung seolah “lemah” membawa tersangka M. Khayam ke meja hijau. Sebaliknya, gagah saat menyeret 5 tersangka lainnya yakni, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F Tony Tanduk dan Yoni untuk diadili.

Akibatnya terdakwa Fredy Juwono yang merupakan kompatriot tersangka M. Khayam di Kementerian Perindustrian, murka dengan sikap pengecut mantan atasannya tersebut.

“Saya keberatan harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani dokumen, bukan saya. Kalau saya tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan Impor Garam Industri,” kata Fredy usai persidangan Tipikor Jakarta, Rabu 21 Juni 2023 lalu.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Mirisnya lagi, tak hanya Jaksa yang dibuat tak kuasa oleh “tekanan” M. Khayam, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pun yang menjadi juru pengadil di Pengadilan Tipikor idem ditto alias sama dengan Jaksa Penuntut Umum.

Alasannya menurut Majelis Hakim, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan eks Direktur Industri Kimia Hulu Periode 2016-2018 tersebut.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa menghadirkan M. Khayam. Hal itu sudah disampaikan dalam putusan sela. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar dia diruang sidang, Senin 19 Juni 2023.

Kini, reputasi Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus korupsi kelas kakap ke kursi pesakitan pun dipertaruhkan demi “mempertahankan” seorang tersangka korupsi garam industri bernama M. Khayam. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB