BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mulai menyidangkan perkara bandar sabu dengan terdakwa, Alex Albert (Alex Bonpis), Kamis (22/6/2023).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, I Made, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan Noor Hidayat digantikan, Ari Sulton Abdullah membacakan dakwaanya.
Dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Alex Albert, berhasil diamankan pihak kepolisian pada Minggu 24 September 2022 di Kampung Muara Bahari RT03/RW07, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada awalnya, saksi Linda Pujiastuti alias Anita menghubungi Kasranto untuk menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga Rp400 ribu per 1000 gram.
Setelah itu, Kasranto (sidang terpisah) menghubungi terdakwa untuk dicarikan pembeli sabu yang ditawarkan Linda.
Selannjutnya, Janto (sidang terpisah) menerima telepon dari terdakwa yang pada intinya menenanyakan apakah benar Janto memiliki sabu 1 kilo. Hal itu, dibenarkan Janto lalu terdakwa menawar harga sabu tersebut.
“Ini harga dari sananya dan harus cash pembayaranya, karena barang itu milik Kapolsek,” kata Janto.
Kemudian, terdakwa Alex menghubungi Rendy (DPO) menawarkan sabu 1 kilo dengan harga Rp580 juta dan Rendy mengatakan akan menyiapkan uangnya.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi Janto dan bertemu di Kampung Muara Bahari. Setelah ada kesepakatan Janto menghubungi Kasranto mengatakan sudah ada pembeli.
“Besok sabunya saya bawa kekantor,” kata Kasranto yang kemudian dijawab oleh Janto “siap komandan”.
Keesokan harinya Janto keruang kerja Kasranto di Polsek Kali Baru, lalu Janto menghubungi terdakwa memberitahukan sabu sudah di dalam pengusaanya. Setelah itu sabu diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500 juta.
Kemudian terdakwa melihat berita Janto ditangkap terdakwa pun sempat berpindah pindah tempat.
Pada Selasa 17 Januari 2023 di Rest Area KM 102 Tol Cipali terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Polda Metro Jaya. Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 kilo.
Terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Kasranto adalah oknum polisi berpangkat Kompol sedangakan Janto berpangkat Aiptu. Sementara Linda Pujiastuti alias Anita adalah seorang cepu. (Dewi)