BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Siti Khodidjah Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan para terdakwa, Metty Kapantouw, So Kasander, Jane Sander, Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia dan Pariyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun serta 2 Hakim Anggota yakni, Samuel Ginting dan Delta Tamtama bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Mar’uf, Sasa dan Angarini beragenda pemeriksaan terhadap ke-9 terdakwa.
Terdakwa Metty, So Kasander, Janes Sander (satu kelurga) dan Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia serta Pariyah masing-masing selaku adalah sesama pembantu rumah tangga di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan, milik keluarga So Kasander.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pertanyaan dan jawaban para terdakwa dimuka persidangan terungkap kekejian yang telah dilakukan 9 terdakwa kepada korban, Siti Khodidjah.
“Tidak ada sedikit rasa kemanusiaan saudara semua ini. Semua apa yang ada di berita acara pemeriksaan di Kepolisian diakui. Jadi semua kalian tidak punya antipati dan tidak punya rasa sosial sesama manusia. Pantas kalau semua kalian terdakwa dihukum seberat beratnya,” kata Hakim Samuel Ginting.
Begitu juga dengan Hakim Tumpanuli Marbun yang agak sedikit keras bersuara setelah para terdakwa mengaku semua ke-6 Pembantu Rumah Tangga membalurkan cabe yang sudah ditumbuk ke seluruh tubuh saksi korban Siti Khodidjah dalam keadaan bugil.
Termasuk pengakuan para terdakwa yang menyalakan lilin dan membakar bulu kemaluan korban Siti Khodidjah warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah itu. Para terdakwa mengakui bersama-sama menggari kedua kaki serta memborgol kedua tangan serta memberi makan hanya dengan air putih.
“Kaki sudah digari itu masih disiram dengan air panas hingga luka dan sampai dengan kesaksiannya pada sidang sebelumnya masih sakit walau sudah hampir 6 bulan terjadinya penyiksaan itu,” jelas Hakim Tapanuli Marbun.
Tidak sampai disitu, korban juga dipaksa makan kotoran anjing peliharaan terdakwa Metty Kapantouw dan tinggal bersama di kandang hewan yang menakutkan itu.
“Saudara semua ini cukup kejam. Tidak sedikitpun rasa sosial dan anti pati. Kenapa kalian sesama pembantu tidak membela sesama rekan. Kalau ada kesalahan kenapa harus demikian hukumannya. Kenapa tidak dipecat dan dipulangkan ke Kampung halamannya,” tegas Hakim Delta.
Terungkap dipersidangan dari ke-9 terdakwa bahwa asal muasal penyiksaan terhadap korban Siti Khodidjah atas hilangnya uang sesama majikan yang dilanjutkan hilangnya celana dalam pembantu Evi yang ternyata dipakai korban.
Atas perbuatan para terdakwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengancam pidana penjara kepada para terdakwa, Metty Kapantouw (istri), So Kasander (suami), Jane Sander (anak), Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia dan Pariyah (Pembantu Rumah Tangga).
“Para terdakwa dipidana dengan Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dakwaan kedua Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa.
Selain itu, pada persidangan minggu yang lalu, Senin 12 Juni 2023, tim dari Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ganti rugi atas perbuatan para terdakwa membayar uang sebesar Rp 275 juta.
“Jadi sampai sekarang tidak ada biaya atas luka dari perbuatan para terdakwa. Jadi cukup keji semua kalian. Tidak ada seidikit pun hati nurani merasa kasihan terhadap sesama manusia ciptaan Tuhan,” tandas Hakim Samuel. (Sofyan)