Majelis Hakim PN Jaksel Ancam Hukum Berat 9 Terdakwa Penganiaya Siti Khodidjah

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan 9 Terdakwa

Suasana Persidangan 9 Terdakwa

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Siti Khodidjah Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan para terdakwa, Metty Kapantouw, So Kasander, Jane Sander, Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia dan Pariyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun serta 2 Hakim Anggota yakni, Samuel Ginting dan Delta Tamtama bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Mar’uf, Sasa dan Angarini beragenda pemeriksaan terhadap ke-9 terdakwa.

Terdakwa Metty, So Kasander, Janes Sander (satu kelurga) dan Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia serta Pariyah masing-masing selaku adalah sesama pembantu rumah tangga di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan, milik keluarga So Kasander.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pertanyaan dan jawaban para terdakwa dimuka persidangan terungkap kekejian yang telah dilakukan 9 terdakwa kepada korban, Siti Khodidjah.

“Tidak ada sedikit rasa kemanusiaan saudara semua ini. Semua apa yang ada di berita acara pemeriksaan di Kepolisian diakui. Jadi semua kalian tidak punya antipati dan tidak punya rasa sosial sesama manusia. Pantas kalau semua kalian terdakwa dihukum seberat beratnya,” kata Hakim Samuel Ginting.

Baca Juga :  Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Begitu juga dengan Hakim Tumpanuli Marbun yang agak sedikit keras bersuara setelah para terdakwa mengaku semua ke-6 Pembantu Rumah Tangga membalurkan cabe yang sudah ditumbuk ke seluruh tubuh saksi korban Siti Khodidjah dalam keadaan bugil.

Termasuk pengakuan para terdakwa yang menyalakan lilin dan membakar bulu kemaluan korban Siti Khodidjah warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah itu. Para terdakwa mengakui bersama-sama menggari kedua kaki serta memborgol kedua tangan serta memberi makan hanya dengan air putih.

“Kaki sudah digari itu masih disiram dengan air panas hingga luka dan sampai dengan kesaksiannya pada sidang sebelumnya masih sakit walau sudah hampir 6 bulan terjadinya penyiksaan itu,” jelas Hakim Tapanuli Marbun.

Tidak sampai disitu, korban juga dipaksa makan kotoran anjing peliharaan terdakwa Metty Kapantouw dan tinggal bersama di kandang hewan yang menakutkan itu.

“Saudara semua ini cukup kejam. Tidak sedikitpun rasa sosial dan anti pati. Kenapa kalian sesama pembantu tidak membela sesama rekan. Kalau ada kesalahan kenapa harus demikian hukumannya. Kenapa tidak dipecat dan dipulangkan ke Kampung halamannya,” tegas Hakim Delta.

Terungkap dipersidangan dari ke-9 terdakwa bahwa asal muasal penyiksaan terhadap korban Siti Khodidjah atas hilangnya uang sesama majikan yang dilanjutkan hilangnya celana dalam pembantu Evi yang ternyata dipakai korban.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili

Atas perbuatan para terdakwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengancam pidana penjara kepada para terdakwa, Metty Kapantouw (istri), So Kasander (suami), Jane Sander (anak), Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia dan Pariyah (Pembantu Rumah Tangga).

“Para terdakwa dipidana dengan Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dakwaan kedua Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa.

Selain itu, pada persidangan minggu yang lalu, Senin 12 Juni 2023, tim dari Lembaga Perlidungan Saksi  dan Korban (LPSK) untuk ganti rugi atas perbuatan para terdakwa membayar uang sebesar Rp 275 juta.

“Jadi sampai sekarang tidak ada biaya atas luka dari perbuatan para terdakwa. Jadi cukup keji semua kalian. Tidak ada seidikit pun hati nurani merasa kasihan terhadap sesama manusia ciptaan Tuhan,” tandas Hakim Samuel.  (Sofyan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB