Jelang Putusan MK, Anggota Komisi II DPR RI Optimis Sistem Pemilu Tidak Berubah

- Jurnalis

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto

Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto

BERITA PONOROGO – Menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu, Politisi Partai Gerindra yang juga Anggota Komisi II DPR RI, Supriyanto menyakini sistem Pemilu tidak berubah.

“Kami optimistis sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem sebelumnya yakni, sistem proporsional terbuka,” ujar Supriyanto saat ditemui Matafakta.com dirumahnya di Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (14/6/2023).

Perlu diketahui bahwa Komisi II DPR RI salah satunya membidangi Pemilu dan kami yakin MK akan menolak permohonan Uji Materi Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor: 17 Tahun 2017, tentang sistem Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramai diberitakan bahwa pemohon uji materi UU Pemilu mengajukan gugatan agar sistem Pemilu proporsional terbuka diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

“Dalihnya sesuai Pasal 22 E UUD 1945 ayat (3) bahwa Peserta Pemilihan Umum Untuk Memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik,” ungkapnya.

Dia pun yakin, MK akan menolak permohonan itu. Karena sistem Pemilu proporsional terbuka ini tidak bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Pria kelahiran Desa Bediwetan, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo ini menyebutkan bahwa dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa ‘Kedaulatan di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Menurut UUD”.

“Penentuan sistem Pemilu merupakan open legal policy. Kewenangan pembentuk Undang-Undang yaitu Pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan sistem Pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut Kang Pri sapaan akrab Supriyanto membeberkan bahwa UU Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017 juga telah mengatur bahwa peserta Pemilu adalah partai politik. Karena itu tahapan Pemilu harus diawali pendaftaran partai politik peserta pemilu beserta nomer urutnya.

“Kemudian pendaftaran Caleg oleh partai politik. Ini menunjukan bahwa peserta Pemilu adalah partai politik, hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22 E ayat (3) UUD 1945,” paparnya.

Legislator dari Dapil Jatim VII ini menegaskan dengan sistem Pemilu proporsional terbuka masyarakat bisa memilih mana wakil rakyat yang dikehendaki. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa kedaulatan di tangan rakyat, termasuk dalam memilih perwakilan yang dikehendaki.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

“Justru yang sekarang dibutuhkan adalah UU terkait dengan pengaturan hukum acara judicial review di MK. Sehingga MK dalam melakukan judicial review berpedoman pada norma UU, tidak berdasarkan keputusan MK,” terangnya.

Dia pun memberi contoh kongkret yaitu UU Pemilu pada prinsipnya lebih berfungsi pada waktu tertentu (saat Pemilu).

“Seandainya KPU sudah menetapkan tahapan jadwal Pemilu, seharusnya gugatan uji materi UU Pemilu tidak dilakukan agar terjadi kepastian hukum terkait penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan analogi Pemilu dengan pertandingan sepakbola. Ibarat pertandingan sepakbola, menurutnya Pemilu 2024 saat ini sudah berjalan setengah babak.

“Ini peluit pertandingan sepakbola sudah dimulai, sudah mau masuk paruh waktu, masak pada waktu pertandingan sudah berjalan masih diperdebatkan bola menyentuh tangan boleh apa tidak,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB