BERITA BEKASI – Event Organizer (EO) CV. Maju Sukses Bersama (MSB) Group, Aditya Rizki Permana resmi jadi tersangka dugaan Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan, Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan A, SH, MM saat gelar press release dihalaman Polsek Bekasi Utara di Jalan Prima Harapan Regency Kota Bekasi didampingi, Ipda Sasmita, Iptu MY. Saputra, Ipda Mugo K dan Iptu Sukamto.
Pelapor atau korban, Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1, Jalan Markisa Raya, RT04/RW07, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Lukmanul Hakim, diwakili Kuasa Hukumnya, Samsudin Nurseha, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus itu, penyidik Polsek Bekasi Utara, telah memeriksa dua orang saksi yang diambil keterangannya yakni, Devi Latifah staff MSB Group yang tak lain diduga istri tersangka, Aditya Rizki Permana dan Wahyu Jati Sumarno dari PO. Bus Amara.
Sementara, barang bukti yang disita penyidik Polsek Bekasi Utara, berupa bukti kwitansi pembayaran peserta tour, slip transfer pembayaran peserta tour, proposal CV. Maju Sukses Bersama dengan merk dagang Jogja Holiday Centre (JHC) dan perjanjian kerjasama.
Selain itu, print out bukti M Banking rekening BCA Nomor: 7635074990 atas nama tersangka Aditya Rizki Permana dan 1 unit sepeda motor Yamaha R-15 tahun 2022 warna hitam Nopol B 5140 KAM berikut STNK asli milik tersangka.
Dalam press releasenya kasus tersebut bermula sekira bulan Januari 2023, terlapor mengajukan proposal tour dan travel ke sekolah MAN 1 Kota Bekasi dengan menggunakan nama perusahaan CV. Maju Sukses Bersama (MSB) yang fiktif dan tidak ada akta pendiriannya dengan merk dagang Jogja Holiday Centre.
Setelah itu, terlapor diminta datang ke sekolah dan melakukan presentase dan terlapor terpilih sebagai EO Event Orgaizer tour yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2023 dengan Wisata Tour Jogja, dengan biaya peserta sebesar Rp2 juta dengan jumlah peserta sebanyak 288 siswa.
Kemudian terlapor menerima pembayaran secara bertahap sebanyak 19 kali sejak 12 Januari 2023 sampai dengan 21 Mei 2023 dan pembayaran dari pihak sekolah MAN 1 Kota Bekasi dilakukan dengan cara tranfer dan tunai di sekolah MAN 1, dengan uang pembayaran yang telah terlapor terima total sebesar Rp474 juta.
Kemudian pada saat menunggu keberangkatan Study Tour yang akan di selenggarakan, kendaraan baru tersedia 4 unit bus. Sementara yang harus dipersiapkan sebanyak 8 unit bus, sehingga pelapor menanyakan kepada terlapor bagaimana kesiapan pelaksanaan Study Tour, dikarenakan terlapor beralasan siap berangkat.
Selanjutnya, pelapor melakukan pengecekan kepada pihak bus namun didapati keterangan bahwa pihak bus hanya dipesan 4 unit dan belum dilakukan pembayaran kemudian pelapor juga melakukan pengecekan kepada pihak hotel yang dijanjikan terlapor dan diketahui bahwa tidak ada pembokingan kepihak hotel oleh terlapor.
Kemudian pada tanggal 9 Juni 2023 pihak MAN 1 meminta untuk kepastian keberangkatan Study Tour, setelah ditanyakan kepada terlapor tidak ada kepastian, kemudian pihak sekolah MAN 1 merasa bertanggung jawab melaporkan EO kepihak Kepolisian Polsek Bekasi Utara.
Pelaku Aditya Rizki Permana selaku EO MSB Group sendiri telah mengakui bahwa uang anggaran yang telah disetorkan pihak sekolah MAN 1 Kota Bekasi tersebut sudah tidak ada dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp474 juta. (Edo)