EO MAN 1 Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAN 1 Kota Bekasi

MAN 1 Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Event Organizer (EO) CV. Maju Sukses Bersama (MSB) Group, Aditya Rizki Permana resmi jadi tersangka dugaan Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan, Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan A, SH, MM saat gelar press release dihalaman Polsek Bekasi Utara di Jalan Prima Harapan Regency Kota Bekasi didampingi, Ipda Sasmita, Iptu MY. Saputra, Ipda Mugo K dan Iptu Sukamto.

Pelapor atau korban, Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1, Jalan Markisa Raya, RT04/RW07, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Lukmanul Hakim, diwakili Kuasa Hukumnya, Samsudin Nurseha, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus itu, penyidik Polsek Bekasi Utara, telah memeriksa dua orang saksi yang diambil keterangannya yakni, Devi Latifah staff MSB Group yang tak lain diduga istri tersangka, Aditya Rizki Permana dan Wahyu Jati Sumarno dari PO. Bus Amara.

Sementara, barang bukti yang disita penyidik Polsek Bekasi Utara, berupa bukti kwitansi pembayaran peserta tour, slip transfer pembayaran peserta tour, proposal CV. Maju Sukses Bersama dengan merk dagang Jogja Holiday Centre (JHC) dan perjanjian kerjasama.

Baca Juga :  Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Selain itu, print out bukti M Banking rekening BCA Nomor: 7635074990 atas nama tersangka Aditya Rizki Permana dan 1 unit sepeda motor Yamaha R-15 tahun 2022 warna hitam Nopol B 5140 KAM berikut STNK asli milik tersangka.

Dalam press releasenya kasus tersebut bermula sekira bulan Januari 2023, terlapor mengajukan proposal tour dan travel ke sekolah MAN 1 Kota Bekasi dengan menggunakan nama perusahaan CV. Maju Sukses Bersama (MSB) yang fiktif dan tidak ada akta pendiriannya dengan merk dagang Jogja Holiday Centre.

Setelah itu, terlapor diminta datang ke sekolah dan melakukan presentase dan terlapor terpilih sebagai EO Event Orgaizer tour yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2023 dengan Wisata Tour Jogja, dengan biaya peserta sebesar Rp2 juta dengan jumlah peserta sebanyak 288 siswa.

Kemudian terlapor menerima pembayaran secara bertahap sebanyak 19 kali sejak 12 Januari 2023 sampai dengan 21 Mei 2023 dan pembayaran dari pihak sekolah MAN 1 Kota Bekasi dilakukan dengan cara tranfer dan tunai di sekolah MAN 1, dengan uang pembayaran yang telah terlapor terima total sebesar Rp474 juta.

Baca Juga :  Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Kemudian pada saat menunggu keberangkatan Study Tour yang akan di selenggarakan, kendaraan baru tersedia 4 unit bus. Sementara yang harus dipersiapkan sebanyak 8 unit bus, sehingga pelapor menanyakan kepada terlapor bagaimana kesiapan pelaksanaan Study Tour, dikarenakan terlapor beralasan siap berangkat.

Selanjutnya, pelapor melakukan pengecekan kepada pihak bus namun didapati keterangan bahwa pihak bus hanya dipesan 4 unit dan belum dilakukan pembayaran kemudian pelapor juga melakukan pengecekan kepada pihak hotel yang dijanjikan terlapor dan diketahui bahwa tidak ada pembokingan kepihak hotel oleh terlapor.

Kemudian pada tanggal 9 Juni 2023 pihak MAN 1 meminta untuk kepastian keberangkatan Study Tour, setelah ditanyakan kepada terlapor tidak ada kepastian, kemudian pihak sekolah MAN 1 merasa bertanggung jawab melaporkan EO kepihak Kepolisian Polsek Bekasi Utara.

Pelaku Aditya Rizki Permana selaku EO MSB Group sendiri telah mengakui bahwa uang anggaran yang telah disetorkan pihak sekolah MAN 1 Kota Bekasi tersebut sudah tidak ada dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp474 juta. (Edo)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Berita Terbaru

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB

Ket. Foto: Mobil Rental dan Laporan Polisi

Kiriminal

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Kamis, 17 Okt 2024 - 17:51 WIB