BERITA BEKASI – Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia, JM. Hendro, mendesak Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Kabupaten Bekasi,Doni Sirait.
Pasalnya, sambung JM. Hendro, Doni Sirait selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, tidak merespon adanya keluhan masyarakat, terkait pencemaran Kali Cilemahabang yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Kalau tidak mampu, Kepala Dinas dan Kepala Bidang Penegakan Hukum LH Kabupaten Bekasi, harus berani mengibarkan bendera putih sebagai bentuk konsekuensi dan resiko jabatan. Mundur,” tegas JM. Hendro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh JM. Hendro mengatakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten bekasi, Doni Sirait, jangan hanya pintar berteori dan beretorika, tapi diimplementasikan dilapangan sebagai bagian dari tanggungjawab jabatan terkait menjaga Lingkungan Hidup.
“Jangan ketika ada persoalan yang dikeluhkan masyarakat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, pura-pura tidak tahu atau tutup telinga dan tidak merespon keluhan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Harus Dievaluasi
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi tidak berdaya menghadapi pelaku kejahatan lingkungan hidup seperti pembuangan limbah dan sampah ke Sungai dan perbuatan lainnya yang melanggar Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup.
“Kali Cilemahabang adalah bukti bahwa LH Kabupaten Bekasi tidak melaksanakan pungsi pengawasan dan penegakan hukum disektor LH sebab bau dan hitam air sungai itu sudah sering terjadi dan berulang,” jelasnya.
Pintarnya lagi, lanjut JM. Hendro, setiap kali Cilemahabang airnya menghitam, bau dan menjadi perbincangan publik, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi langsung memperlihatkan kesibukannya seolah akan mengambil langkah dan tindakan.
“Tapi, kelanjutannya selang beberapa waktu kemudian tidak ada kejelasan, bahkan kasus yang ditanganinya seperti menguap dan menghilang, begitu seterusnya dan seterusnya. Inilah yang terjadi di LH Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Sebetulnya, tambah JM. Hendro, masyarakat Kabupaten Bekasi sedang menunggu bukti prestasi kerja dari Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, apalagi baru ini ada dua kasus yang sedang menjadi sorotan, yaitu kasus pencemaran Kali Cilemahabang dan kasus pembuangan limbah oleh salah satu perusahaan pengelolaan oli bekas.
“Jika, dalam waktu 30 hari kerja kasus pencemaran Kali Cilemahabang dan pembuangan limbah cair tidak ada kejelasan penanganan kasusnya. Kadis dan Kabid Penegakan Hukum LH Kabupaten Bekasi harus dievaluasi,” pungkas JM. Hendro. (Mul)