Juru Sita Senior PN Jakarta Barat Terjaring OTT Dinonaktifkan

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Borgol

Ilustrasi Borgol

BERITA JAKARTA – Juru sita senior Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), kasus suap penanganan perkara dinonaktifkan.

“Benar, tapi bukan oleh KPK, tapi Bawas MA, pengawas internal MA pada Rabu 17 Mei 2023 lalu. Juru sita senior di PN Jakarta Barat itu bernama Sugianto,” kata Humas PN Jakarta Barat Yulisar kepada awak media, Senin (30/5/2023).

Selain Sugianto, Yulisar juga mengatakan, pengembangan OTT oleh Bawas MA juga menyasar pada atasan Sugianto yang diduga juga turut terlibat dalam dugaan suap tersebut. Namun, atasan dari juru sita senior PN Jakbar itu hingga kini masih bekerja seperti biasa.

“Atasan langsung yang bersangkutan adalah Panitera dan sampai sekarang Panitera tetap ngantor kok,” jelasnya.

Yulisar masih belum dapat menjelaskan kasus yang terjadi di lingkup PN Jakarta Barat. Ia hanya mengatakan oknum juru sita menunda eksekusi tanpa kewenangan alias berinisiatif sendiri.

Dikatakaan Yulisar memang ada menerima suap, tapi tidak tahu jumlahnya, karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan. Hingga kini, pihak PN Jakarta Barat masih menunggu keputusan Bawas MA, terkait kasus suap tersebut

“Karena yang tangkap Badan Pengawasan MA, PN Jakarta Barat menunggu aja keputusan MA,” tandasnya.

MA dalam siaran persnya, Senin 30 Mei 2023, operasi etik tangkap tangan yang telah dilaksanakan Tim MS Bawas MA tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan oleh oknum juru sita dalam proses permohonan penundaan eksekusi.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Oknum juru sita itu, langsung dibawa ke Kantor Badan Pengawasan MA RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum itu, Tim Pemeriksa Bawas juga melakukan pemeriksaan terhadap atasannya untuk memastikan keterkaitan pihak-pihak tersebut dalam kasus ini.

Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah mereka selaku atasan langsung telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana diamanahkan oleh Peratutan Mahkamah Agung (Perma) Nomor: 8 Tahun 2016. (Dewi)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB