BERITA JAKARTA – Juru sita senior Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), kasus suap penanganan perkara dinonaktifkan.
“Benar, tapi bukan oleh KPK, tapi Bawas MA, pengawas internal MA pada Rabu 17 Mei 2023 lalu. Juru sita senior di PN Jakarta Barat itu bernama Sugianto,” kata Humas PN Jakarta Barat Yulisar kepada awak media, Senin (30/5/2023).
Selain Sugianto, Yulisar juga mengatakan, pengembangan OTT oleh Bawas MA juga menyasar pada atasan Sugianto yang diduga juga turut terlibat dalam dugaan suap tersebut. Namun, atasan dari juru sita senior PN Jakbar itu hingga kini masih bekerja seperti biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atasan langsung yang bersangkutan adalah Panitera dan sampai sekarang Panitera tetap ngantor kok,” jelasnya.
Yulisar masih belum dapat menjelaskan kasus yang terjadi di lingkup PN Jakarta Barat. Ia hanya mengatakan oknum juru sita menunda eksekusi tanpa kewenangan alias berinisiatif sendiri.
Dikatakaan Yulisar memang ada menerima suap, tapi tidak tahu jumlahnya, karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan. Hingga kini, pihak PN Jakarta Barat masih menunggu keputusan Bawas MA, terkait kasus suap tersebut
“Karena yang tangkap Badan Pengawasan MA, PN Jakarta Barat menunggu aja keputusan MA,” tandasnya.
MA dalam siaran persnya, Senin 30 Mei 2023, operasi etik tangkap tangan yang telah dilaksanakan Tim MS Bawas MA tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan oleh oknum juru sita dalam proses permohonan penundaan eksekusi.
Oknum juru sita itu, langsung dibawa ke Kantor Badan Pengawasan MA RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum itu, Tim Pemeriksa Bawas juga melakukan pemeriksaan terhadap atasannya untuk memastikan keterkaitan pihak-pihak tersebut dalam kasus ini.
Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah mereka selaku atasan langsung telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana diamanahkan oleh Peratutan Mahkamah Agung (Perma) Nomor: 8 Tahun 2016. (Dewi)