BERITA JAKARTA – Diam-diam penahanan mantan Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkoinfo), Jhonny G Plate dalam kasus BTS dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sampai sekarang belum dapat ketahui secara pasti alasan pemindahan tahanan Jhonny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan tersebut.
Konfirmasi yang dilakukan Matafakta.com hingga kini belum direspons Kajari Jakarta Selatan, Syarief Mahdi maupun Kasie Intelijen, Reza Prasetyo Handono, Sabtu (27/5/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemindahan tersebut dibenarkan Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo. “Iya (dipindahkan ke Jakarta Selatan),” kata Prabowo, Sabtu (27/5/2023).
Prabowo mengatakan, pemindahan Johnny dilakukan karena tempat yang berada di Kejagung saat ini sudah penuh.
Dirinya juga menyebut untuk pemeriksaan Johnny nantinya akan dilakukan juga di Kejari Jakarta Selatan. Namun, penyidik yang memeriksa tetap dari Kejagung. “Iya (Jaksa dari Kejagung ke Kejari), lebih efektif kan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Menkoinfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” pungkas Dirdik di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023. (Sofyan).