BERITA JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II sekaligus barang bukti kasus penganiayaan dengan tersangka, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
“Hari ini, dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora,” terang Kajari, Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Mahdi kepada awak media.
Syareif mengatakan bawah Mario dan Shane akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari kedepan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menerima berkas perkara, dua tersangka dan barang bukti dari penyidik atas nama tersangka MDS dan Sl,” aku dia saat jumpa pers.
Syareif menyebut, Mario dan Shane akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ia pun menambahkan bawah pihaknya langsung menyempurnakan berkas perkara tersebut.
Setelah itu, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk nantinya akan segera disidangkan.
“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Mario dan Shane dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21.
Kemudian dengan dilakukannya tahap II dalam kasus penganiayaan berat itu, maka Mario dan Shane segera disidangkan.
“Setelah proses berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Agus Sahat di Kantor Kejati DKI, Rabu 24 Mei2023.
Pada proses pelimpahan berkas, P21, Tim JPU menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka.
Terhadap tersangka Mario dengan penggunaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer.
Adapun sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak (PA).
Sedangkan terhadap tersangka, Shane, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP. (Sofyan)