BERITA JAKARTA – Mediasi damai kasus pembobolan dan pendudukan secara paksa yang disinyalir dilakukan sekelompok preman terhadap rumah warga di samping Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, tak sepenuhnya berasal dari keinginan korban.
Korban, Apin mengatakan, surat mediasi damai yang dia buat dan tandatangani berisi tidak menuntut kelompok preman yang menduduki rumahnya yang dibuat atas dikte anggota Polsek Jatinegara.
Pada Jumat 19 Mei 2023 saat kelompok preman diusir jajaran Polsek Jatinegara, Apin tidak mendapat penjelasan atau tawaran dari petugas bahwa dia dapat menuntut para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal sejak Kamis 18 Mei 2023 pagi hingga Jumat 19 Mei 2023 siang atau lebih dari 24 jam, gembok rumahnya dirusak dan diduduki kelompok preman yang diduga bayaran berjumlah sekitar 30 orang.
“Enggak, enggak ditawarkan mau bikin laporan, saya juga waktu itu sangking shoknya enggak kepikiran,” kata Apin di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).
Ketika proses mediasi antara Apin dengan pihak penyewa kelompok preman di Mapolsek Jatinegara, korban mengaku tiba-tiba disodorkan selembar kertas dan pulpen oleh anggota Polsek.
Anggota menyampaikan seluruh isi surat pernyataannya ditulis dan ditandatangani Apin diatas materai yang isinya korban tidak akan menuntut atas kasus perusakan dan pendudukan itu.
“Ada satu (anggota Polisi) yang menyebutkan begini-gini (isi surat pernyataan damai). Saya yang tulis, tapi dapat masukan dari dia. Tahu-tahu kasih kertas suruh isi,” ujarnya.
Apin yang saat mediasi di Polsek Jatinegara hadir seorang diri tanpa didampingi Penasihat Hukum menulis surat pernyataan damai tanpa diberi tahu haknya sebagai korban.
Dia mengaku, setuju menulis dan menandatangani isi surat pernyataan damai tanpa berpikir panjang, karena selama 24 jam lebih rumahnya diduduki dia merasa tidak nyaman dah takut.
“Saya pikir ya sudahlah, supaya enggak bongkar lagi kan. Saya hanya berpikir seperti itu, karena sudah sangking pusingnya,” tutur Apin.
Apin mengakui rumah yang dibobol dan diduduki kelompok preman memang dalam status sengketa tanah, kasusnya masih dalam penyelidikan jajaran Polda Metro Jaya.
Hingga kini, belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan dia harus angkat kaki dari rumah yang dihuni sejak tahun 1958 tersebut, dia ogah digusur tanpa ada proses hukum resmi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo mengatakan, kasusnya lagi ditangani jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
“Silakan ke Kapolres yang tangani. Kapolres sudah tindak lanjuti. Polres Jaktim (yang menangani kasus),” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Kamis Mei 2023 rumah Apin yang berada di samping Polsek Jatinegara dibobol dan diduduki paksa kelompok preman diduga bayaran dari satu perusahaan hendak menguasai rumahnya lebih dari 24 jam tanpa ada tindakan dari kepolisian.
Baru pada Jumat 19 Mei 2023, jajaran Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, melakukan pengusiran terhadap kelompok preman yang meresahkan tersebut. (Stave)