BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian dan Imelda Siagian menyerahkan bukti tambahan berupa berkas print dari Bank BCA yang sudah di Legas Pos, Rabu (17/5/2023).
Di print out Bank itu, jelas tertera pemindahan dana dari rekening Rijanto ke rekening terdakwa Hanny senilai Rp12 miliar di dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutaji.
Disisi lain, terdakwa Hanny mengembalikan uang sebesar Rp60.300.000 yang jadi pokok permasalahan awal dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau itu diserahkan nanti akan diserahkan ke JPU. Selanjutnya dijadikan barang bukti nanti Hakim yang memutuskan akan diserahkan kemana ke terdakwa atau pelapor,” ucap Hakim, Sutaji .
Dalam kasus ini, JPU, Adrian Al Masudi menjerat terdakwa dengan Pasal 365 dan 372 KHUP yakni Pencurian dan Penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, terdakwa telah menggunakan ATM dari Bank UOB atas nama Rijanto atau Widyawati Rijanto sedikitnya Rp60.300.000.
Sementara, terdakwa yang hidup berumah tangga tanpa pernikahan sejak 2015 dan berakhir tahun 2020, tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto atau Widyawati Rijanto.
“Hanya Rijanto atau Widyawati Rijanto yang dapat menggunakan ATM Bank UOB,” kata JPU sambil menyebut terdakwa bobol ATM UOB itu pada tanggal 1, 3, 7 September 2020 dengan perincian Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu.
Perkara bermula, sebagaimana diungkapkan Hadianto anak dari korban, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi.
“Ketika itu ayah saya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar. Bahkan Widyawati, anak tertua memberikan ATM UOB atas namanya dan ayahnya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar,” kata Hadi.
Ternyata, lanjut Hadi, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua Apartemen Mediterania 2 Tower H-21-H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.
“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadi.
Hadi menambahkan, terdakwa Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto, namun tawaran tersebut ditolak keluarga Rijanto. (Dewi)