JPU Serahkan Bukti Tambahan Kasus Terdakwa Hanny Kuras Uang Kakek Rijanto

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian dan Imelda Siagian menyerahkan bukti tambahan berupa berkas print dari Bank BCA yang sudah di Legas Pos, Rabu (17/5/2023).

Di print out Bank itu, jelas tertera pemindahan dana dari rekening Rijanto ke rekening terdakwa Hanny senilai Rp12 miliar di dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutaji.

Disisi lain, terdakwa Hanny mengembalikan uang sebesar Rp60.300.000 yang jadi pokok permasalahan awal dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu diserahkan nanti akan diserahkan ke JPU. Selanjutnya dijadikan barang bukti nanti Hakim yang memutuskan akan diserahkan kemana ke terdakwa atau pelapor,” ucap Hakim, Sutaji .

Dalam kasus ini, JPU, Adrian Al Masudi menjerat terdakwa dengan Pasal 365 dan 372 KHUP yakni Pencurian dan Penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, terdakwa telah menggunakan ATM dari Bank UOB atas nama Rijanto atau Widyawati Rijanto sedikitnya Rp60.300.000.

Sementara, terdakwa yang hidup berumah tangga tanpa pernikahan sejak 2015 dan berakhir tahun 2020, tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto atau Widyawati Rijanto.

“Hanya Rijanto atau Widyawati Rijanto yang dapat menggunakan ATM Bank UOB,” kata JPU sambil menyebut terdakwa bobol ATM UOB itu pada tanggal 1, 3, 7 September 2020 dengan perincian Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu.

Perkara bermula, sebagaimana diungkapkan Hadianto anak dari korban, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Ketika itu ayah saya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar. Bahkan Widyawati, anak tertua memberikan ATM UOB atas namanya dan ayahnya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar,” kata Hadi.

Ternyata, lanjut Hadi, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua Apartemen Mediterania 2 Tower H-21-H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.

“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadi.

Hadi menambahkan, terdakwa Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto, namun tawaran tersebut ditolak keluarga Rijanto. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB