Kejari Jakut Terima Penyerahan Tersangka Bandar Sabu Alex Bonpis

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Bandar Sabu Alex Bonpis

Tersangka Bandar Sabu Alex Bonpis

BERITA JAKARTA – Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Alex Albert alias Alex Bonpis dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dari Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu, dinyatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama.

Lebih lanjut Aditya menjelaskan bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polri, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian JPU akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Bahwa tersangka Alex Albert alias Alex Bonpis adalah pengembangan Tindak Pidana Narkotika dari Perkara atas nama Linda Pujiastuti alias Anita dan kawan-kawan yang telah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Mei 2023 – 04 Juni 2023. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Diketahui tersangka Alex ditangkap pada Januari lalu diduga terkait dengan barang bukti yang digelapkan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa bermuara di Kampung Bahari. Ditangan Alex Bonpis, bandar narkoba Kampung Bahari 1,7 kilogram sabu beredar.

Sementara itu, Kasubdit II Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan, sebanyak 1,7 kilogram dari total 5 kilogram sabu barang bukti tersebut kemudian dijual. Setelah itu, sabu tersebut diserahkan kepada tersangka Syamsul Ma’arif, lalu turun kepada Linda Pujiastuti.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Linda inilah yang kemudian menyerahkan sabu ke Kompol Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Linda merupakan cepu narkoba kenalan Teddy Minahasa.

Selanjutnya, Kompol Kasranto meminta Aiptu Janto yang saat itu merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mencarikan pengedar hingga jatuh ke tangan Alex Bonpis.

“Penyerahan barangnya dari AKBP Doddy, turun ke saudara Arief (Syamsul Ma’arif), Arief ke Linda, Linda turun ke pak Kasranto, turun ke Janto. Nah Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis,” pungkas Kasubdit II, AKBP Andi Oddang. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB