Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Kasus Daging Impor Rp15 Miliar WNA India

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah mengajukan banding atas vonis Toetik Ernawati dan dua Hakim Anggota yakni, Hotnar Simarmata dan Edi Junaedi terhadap terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil (51) asal India selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, terdakwa Yudi Safari divonis 1 tahun 6 bulan penjara.  Hal itu dikemukakan JPU Ari Sulton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara usai mendaftarkan bandingnya. Putusan yang diberikan Majelis Hakim jauh lebih ringan dengan mengurangi hukuman 1 tahun penjara, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, JPU, Ari Sulton menuntut selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Yudi Safari dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti  melakukan penipuan secara bersama sama sehingga merugikan korban Alvin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang untuk membeli daging kerbau asal India ditransfer korban Alvin dan Indrian mencapai Rp15 miliar melalui penghubung Nur Safina. Namun transaksi daging tidak pernah terjadi dan uang korban sebesar Rp14 miliar lebih oleh terdakwa Yudi Safari untuk membayar hutangnya ke terdakwa Biju.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Majelis Hakim, Warga Negara Asing (WNA) asal India itu melakukan penipuan di Indonesia dengan cara melawan hukum sekitar bulan April 2021 menerima transferan uang sebesar Rp15 miliar dari terdakwa Yudi Safari untuk pembayaran pembelian daging impor kerbau sebanyak 15 kontainer.

Transferan uang tersebut melalui rekening CV. Sabila Karya Beef, dimana pengurusnya termasuk terdakwa Yudi dan Komisaris Deilla Dovianti Putri anak dari saksi Nur Safina Ayu Azzahra.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa tahun 2016, Yudi mendirikan PT. Alam Mekar Jaya (AMJ) bergerak dibidang penjualan daging sapi dan daging kerbau impor dari India berkantor dan gudang di Jalan Raden Intan 2 No. 89, Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur.

Hal tersebut, sebagaimana Akta Pendirian dan Akta Perubahan PT. AMJ dengan pemegang saham terdakwa II Yudi Safari 60.000 lembar Saham menjabat Dirut, Tazman Zain 25.000 lembar Saham, menjabat Direktur dan Abdul Aziz 15.000 lembar Saham sebagai Komisaris Utama.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dalam bisnis tersebut untuk mendapatkan daging kerbau impor, terdakwa Yudi di PT. AMJ sejak akhir 2018 sampai akhir 2019 sudah beberapa kali membeli daging kerbau impor India merk Amaron Buffalo dari terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selaku Direktur PT. Eka Prima Ekspor Indonesia (EPEI).

Terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil sekarang Direktur PT. Indo Agro International berkantor di Ruko Tekstil Blok C3 No.12 Jalan Mangga Dua Raya No. 12-A RT011/RW005, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Dari bisnis kedua belah pihak terdakwa Yudi masih ada tunggakan pembayaran kepada terdakwa Biju Rp45 miliar.

Bahwa agar dapat membayar sisa tunggakan pembelian daging kerbau impor India ke PT. EPEI Rp45 miliar tersebut, terdakwa Yudi Safari mengadakan hubungan bisnis dengan terdakwa Biju Direktur PT. EPEI, dengan syarat seluruh pembayaran pembelian daging kerbau impor India kedepannya akan menggunakan fasilitas pinjaman atau kredit dari Bank.

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan tahun 2019 pihak Holding PT.  EPEI yakni terpidana Raja Panicker, Raja Mohanan Nair, telah dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka saat itu menyuap Kepala Subdirektorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Saat kejadian perkara korupsi tersebut, terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil merupakan salah satu Direktur PT. Eka Prima Ekspor Indonesia yang bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Supaya dapat melanjutkan bisnis perdagangan daging kerbau impor dari India di Indonesia, maka pada Juli 2019 para pemegang saham dan pemilik PT. Eka Prima Ekspor Indonesia, mendirikan perusahaan yang baru yaitu PT. Indo Agro International (IAI) beralamat sama di PT. Eka Prima Ekspor Indonesia yang pernah ditangani KPK.

Sesuai Akta No. 101 30 Juli 2019 dibuat PPAT & Notaris Michael SH, ST, MKn dan terdakwa Biju kembali dipercaya sebagai Dirut PT. Indo Agro International serta pemegang saham dan Direksi. Komisarisnya masih sama dengan perusahaan yang lama diduga para koruptor daging impor.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Pada tahun 2020, terdakwa Yudi membuka usaha lagi, SC Vaebah Karya Beef, dimana pengurusnya termasuk terdakwa Yudi dan Komisaris Deilla Dovianti Putri anak dari saksi Nur Safina Ayu Azzahra.

Sebelum perkara ini disidangkan bahwa saksi Nur Safina Ayu Azzahra sudah pernah diproses hukum kasus Penipuan dan TPPU, namun dalam perkara ini penyidik tidak menjadikan Nur Safina sebagai terdakwa. Pada hal dari kronologis kejadian saksi ini lah sebagai penerima awal uang dari korban Alvin untuk pembelian daging kerbau India.

Dalam perjalanan usaha tersebut, pada tahun 2021 korban Alvin Gunawan Susilo pengusaha daging Indonesia selaku Direktur PT. Arta Global Sukses bersama saudaranya mencari pemasok daging kerbau dari India untuk dijual di Indonesia.

Korban yang dihubungkan temannya Dokter Hewan (Drh) Robert Situmorang dengan saksi Nur Safina Ayu Azzahra dari CV. Sabilah Karya Beef karena anaknya Della Putri sebagai Komisaris yang mengaku ditunjuk terdakwa Biju sebagai supplier daging kerbau impor dari India.

Tidak curiga dengan tipu muslihat yang dilakukan para pelaku, korban melalui telepon genggam menghubungi saksi Nur Safina Ayu untuk bisnis membeli daging kerbau impor dari India sebanyak 15 kontainer. Kesepakatan harga terjadi sebesar Rp9 miliar rupiah.

Namun setelah terjadi kesepakatan dan uang ditransfer Alvin ke CV. Sabilah Karya Beef atas nama Nur Safina Ayu Azzahra, tunggu demi tunggu daging yang dipesan korban tidak ada.

Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan dan mengejar saksi Nur Safina Ayu, namun saksi Nur telah menyerahkan uang korban ke terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selaku Direktur PT. Indo Agro Internasional.

Majelis Hakim menyampaikan, mengalami kerugian kurang lebih Rp8.960 miliar, sementara saksi Indradi Lukman rugi Rp7.560 miliar rupiah.

Pihaknya tidak curiga akan kehilangan uangnya sebab melihat pasar daging bahwa pihak PT. Indo Argo Internasional hanya diperbolehkan menjual daging sapi dan daging kerbau Impor India kepada PT. Lulu Group Retail dengan ketentuan dibayar lunas dimuka. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB