Penyidik Kejagung Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana DP4 Pelindo

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 6 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT. Pelabuhan Indonesia atau Dapen Pelindo. Ke-6 tersangka itu, EWI, KAM, US, IS, CAK dan AHM dari pihak swasta.

Sebelumnya, Direktur Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Kuntadi menyebut, bahwa perbuatan ke-6 tersangka, berpotensi rugikan Negara mencapai Rp148 miliar. Ke-6 tersangka, langsung ditahan pada Selasa 9 Mei 2023.

Ke-6 orang tersangka tersebut ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda selama 20 hari kedepan. Penahanan itu dilakukan Kejagung untuk memudahkan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kuntadi, pada pelaksanaan investasi pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT. Indoport Utama dan PT. Indoport Prima yang pengelolaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp148 miliar.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Adanya fee makelar dan harga tanah di-mark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa dan Depok,”ungkap Kuntadi.

Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT. Indoport Utama (IU) dan PT. Indoport Prima (IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Adapun para tersangka perkara ini, Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 – 2016 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 – 2014, di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Umar Samiaji (US) selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 – 2019 di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 – 2017 di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 – 2017 di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Ahmad Adhi Aristo (ADA) selaku makelar tanah (pihak swasta) di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan/Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB