BERITA JAKARTA – Hadiyanto Rijanto selaku anak dari kakek Rijanto korban dari terdakwa Hanny akan menyerahkan bukti tambahan dipersidangan berikutnya. Bukti tambahan itu, berupa berkas print dari Bank BCA, Rabu (10/5/2023).
Dibukti print itu, tertera pemindahan dana dari rekening Rijanto ke rekening terdakwa Hanny senilai Rp12 miliar, sebagaimana dijelaskan Ketua Majelis Hakim Sutaji agar diserahkan ke Pengadilan.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengembalikan uang sebesar Rp60.300.000 yang jadi pokok permasalahan dalam perkara ini. Namun Hediyanto belum bisa memutuskan khawatir Hakim akan membebaskan terdakwa jika uang diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa ngak dari dulu punya etikat baik mengembalikan. Enak dong kalau dikembalikan bisa bebas besok-besok para penjahat akan berbuat serupa, memang uang Rp60.300.000 merupakan awal ketahuanya perbuatan terdakwa dari rekaman CCTV Bank UOB,” ungkap Hendiyanto.
“Setelah itu, banyak ditemukan bukti-bukti uang yang dipindahkan ke rekening Hanny dari rekening ayah saya,” tambah Hendiyanto.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian Al Masudi menjerat terdakwa dengan Pasal 365 dan 372 KHUP yakni pencurian dan penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah menggunakan ATM dari Bank UOB atas nama Rijanto (Widyawati Rijanto) sedikitnya Rp60.300.000.
Sementara, terdakwa yang hidup berumah tangga tanpa pernikahan sejak tahun 2015 dan berakhir tahun 2020, tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto.
“Hanya Rijanto saja yang dapat menggunakan ATM Bank UOB,” tegas JPU sambil menyebutkan terdakwa membobol ATM UOB itu pada tanggal 1, 3, 7 September 2020 dengan perincian masing–masing Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu.
Diungkapkan, Hadiyanto, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar.
“Bahkan Widyawati Rijanto, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar,” tuturnya.
Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli 2 Apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.
“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena sakit stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadiyanto sedih.
Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga. (Dewi)