Bukti Tambahan Wanita Keruk Harta Kakek Rijanto Diserahkan Pekan Depan

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakek Rijanto

Foto: Kakek Rijanto

BERITA JAKARTA – Hadiyanto Rijanto selaku anak dari kakek Rijanto korban dari terdakwa Hanny akan menyerahkan bukti tambahan dipersidangan berikutnya. Bukti tambahan itu, berupa berkas print dari Bank BCA, Rabu (10/5/2023).

Dibukti print itu, tertera pemindahan dana dari rekening Rijanto ke rekening terdakwa Hanny senilai Rp12 miliar, sebagaimana dijelaskan Ketua Majelis Hakim Sutaji agar diserahkan ke Pengadilan.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengembalikan uang sebesar Rp60.300.000 yang jadi pokok permasalahan dalam perkara ini. Namun Hediyanto belum bisa memutuskan khawatir Hakim akan membebaskan terdakwa jika uang diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa ngak dari dulu punya etikat baik mengembalikan. Enak dong kalau dikembalikan bisa bebas besok-besok para penjahat akan berbuat serupa, memang uang Rp60.300.000 merupakan awal ketahuanya perbuatan terdakwa dari rekaman CCTV Bank UOB,” ungkap Hendiyanto.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Setelah itu, banyak ditemukan bukti-bukti uang yang dipindahkan ke rekening Hanny dari rekening ayah saya,” tambah Hendiyanto.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian Al Masudi menjerat terdakwa dengan Pasal 365 dan 372 KHUP yakni pencurian dan penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah menggunakan ATM dari Bank UOB atas nama Rijanto (Widyawati Rijanto) sedikitnya Rp60.300.000.

Sementara, terdakwa yang hidup berumah tangga tanpa pernikahan sejak tahun 2015 dan berakhir tahun 2020, tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto.

“Hanya Rijanto saja yang dapat menggunakan ATM Bank UOB,” tegas JPU sambil menyebutkan terdakwa membobol ATM UOB itu pada tanggal 1, 3, 7 September 2020 dengan perincian masing–masing  Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu.

Diungkapkan, Hadiyanto, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Bahkan Widyawati Rijanto, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar,” tuturnya.

Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli 2 Apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.

“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena sakit stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ketus Hadiyanto sedih.

Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter  satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB