BERITA JAKARTA – Orientasi para kontestan peserta Pemilu 2024 tujuannya hanya untuk membuka peluang dan keleluasaan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden menyampaikan visi misi dan programnya atau janji politiknya berbasis elektabilitas.
Visi, misi dan program berbasis elektabilitas ini akan menyesuaikan dengan keinginan pemilih semata atau orientasi populis. Pada kondisi ini, visi misi dan program pemerintahan Jokowi-Ma’ruf amin berpotensi ditinggalkan.
Sebab, selain Capres-Cawapres terpilih tak memiliki kewajiban melanjutkan visi misi dan program pemerintahan selanjutnya, namun juga janji politiknya akan disesuaikan dengan situasi pemilih 2024 dan tentu saja program pemerintah sebelumnya yang berpotensi mengurangi elektabilitas calon akan ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siaga 98 melihat kondisi ini akan terjadi disaat Capres-Wawapres menyampaikan visi misi dan programnya disaat jadual kampanye dimulai,” kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan persnya, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya, jika hal ini terjadi, maka diskontinuitas pembangunan terjadi. Dan ada banyak proyek akan tertunda, terbengkalai, mangkrak bahkan dapat saja dibatalkan.
“Terhadap hal ini, Siaga 98 memaklumi Pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin berkepentingan terhadap Pemilu 2024 dan membuka Intervensi pada Pemilu 2024,” imbuhnya.
Sebab, tutur Hasanuddin, hal ini tentu akan berdampat pada kualitas Pemilu 2024 dan konflik. Situasi ini dapat dihindari apabila visi misi dan program Presiden-Wakil Presiden terpilih terikat dengan haluan negara atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Istilah lainnya yang menunjukkan pengertian, arah, tujuan, pedoman atau petunjuk resmi politik suatu negara,” beber Hasanuddin.
Sebab itu, lanjut Hasanuddin, Siaga 98 meminta kepada Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di MPR RI dan DPR RI untuk kembali membahas dan menetapkan haluan negara sebelum Pemilu 2024 dilakukan.
Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan hal ini sempat tertunda akibat kekhawatiran adanya penumpang gelap yang hendak mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tidak terbatas pada perpanjangan masa jabatan Presiden melalui pintu masuk haluan negara.
“Siaga 98 berpendapat bahwa sejak partai politik pengusung Jokowi (PDI Perjuangan) memutuskan calon Presidennya, pintu perpanjangan masa jabatan sudah tertutup,” ujarnya.
Maka, sudah saatnya ia menegaskan, haluan negara kembali dibahas dan dikaji yang kelak sebagai acuan Capres-Cawapres 2024 menentukan visi, misi dan programnya.
“Atau janji-janji politiknya tak terbatas pada orientasi elektabilitas, namun juga terikat pada kesinambungan pembangunan nasional,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)