BERITA BEKASI – Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Disperkimtan) Kota Bekasi, Iim Halim mengaku, tengah menanyakan ke pihak Dinas Tata Ruang, terkait adanya plang “Tanah dan Bangunan ini Milik Yayasan Dharmais” yang terpampang di Pos Sekretariat RW05, Harapan Jaya, Kota Bekasi.
“Kaitan hal tersebut, kita lagi telusuri atau menanyakan ke pihak Dinas Tata Ruang. Bila ada informasi selanjutnya akan di kabari,” kata Iim Halim menjawab Matafakta.com, Senin (3/4/2023) pagi.
Seperti diketahui, tahun 2021 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, mengucurkan anggaran sebesar Rp198 juta untuk merenovasi kantor Sekretariat RW05 Harapan Jaya sesuai LPSE dengan kode paket 18994359 selesai 18 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seingat saya kantor RW pernah direnovasi tahun 2021 oleh Disperkimtan. Kok sekarang ada pengakuan milik Yayasan Dharmais,” ujar seorang warga perumahan yang minta namanya tidak disebutkan, Rabu (29/3/2023) lalu.
Sepengetahuan sumber, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Disperkimtan menggelontorkan anggaran untuk renovasi kantor Sekretariat RW, berarti lahan dan bangunan tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi.
“Pejabat terkait ngak mungkin gegabah melakukan renovasi suatu bangunan dengan anggaran Pemerintah yaitu melalui APBD, jika lahan dan bangunan itu, bukan aset milik Pemda,” pungkasnya. (Edo/Indra)