BERITA BEKASI – Meski jajaran Disperkimtan Kota Bekasi kabarnya turun ke lokasi RW05 Harapan Jaya, terkait pemberitaan plang papan pengumuman “Tanah dan Bangunan ini Milik Yayasan Dharmais”, namun hingga kini belum ada keterangan dari pihak terkait.
Pasalnya, tahun 2021 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, mengucurkan anggaran sebesar Rp198 juta untuk merenovasi kantor RW05 Harapan Jaya sesuai LPSE dengan kode paket 18994359 selesai 18 Oktober 2021.
“Seingat saya kantor RW pernah direnovasi tahun 2021 oleh Disperkimtan. Kok sekarang ada pengakuan milik Yayasan Dharmais,” ujar seorang warga perumahan yang minta namanya tidak disebutkan, Rabu (29/3/2023) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepengetahuannya, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Disperkimtan menggelontorkan anggaran untuk renovasi kantor RW, berarti lahan dan bangunan itu sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Pejabat terkait ngak mungkin gegabah melakukan renovasi jika lahan dan bangunan itu bukan aset Pemda,” tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkimtan Kota Bekasi, Iim Halim belum menjawab pesan singkat terkait kepastian status lahan dan bangunan kantor RW05 Perumahan Seroja tersebut. (Indra)