Dugaan Malpraktek, Dinkes Kota Bekasi Rekom Pemberhentian Bidan Rohani Purba

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

BERITA BEKASI – Adanya aduan dari keluarga korban Pramadana Keenam bayi yang baru berusia 23 hari, terkait penyuntikan vaksin yang dilakukan Tenaga Kesehatan (Nakes) Bidan Rohani Purba (RP) yang bertugas di Puskesmas Jati Kramat, Kota Bekasi, masih terus bergulir.

Melalui pesan whatsapp, Humas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menyatakan bahwa bayi Pramadana Keenan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Primaya Kota Bekasi, setelah pemberian vaksin tersebut.

“Keenam sekarang sudah pulang kerumah setelah dinyatakan sehat dan dalam kondisi yang baik. Namun, kami Dinkes melalui Puskesmas Jati Kramat akan melakukan pemantauan secara bertahap terhadap Keenam,” terang Humas Dinkes Kota Bekasi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, lanjut Humas, Dinkes Kota Bekasi telah memanggil Kepala Puskesmas Jati Kramat dan Bidan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh Majelis Etik Dinkes Kota Bekasi pada, Jumat 24 Maret 2023.

“Untuk Bidan RP, Dinkes Kota Bekasi, telah melakukan pembinaan dan memberikan sanksi berupa pemberhentian yang bersangkutan, terkait dengan profesinga. Selanjutnya, Dinkes akan melayangkan Nota Dinas kepada BKPSDM untuk rekomendasi hal tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Mengenai hal ini, Dinkes Kota Bekasi juga telah mendalami dugaan malpraktek dengan Tim Ahli Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk meminta saran dan masukan atas permasalahan dimaksud.

“Dari pertemuan yang terjalin antara Tim Dinas Kesehatan dan Tim KIPI, maka ada rekomendasi yang tentunya memerlukan tindakan selanjutnya,” tutup Humas. (Edo)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB