BERITA BEKASI – Adanya aduan dari keluarga korban Pramadana Keenam bayi yang baru berusia 23 hari, terkait penyuntikan vaksin yang dilakukan Tenaga Kesehatan (Nakes) Bidan Rohani Purba (RP) yang bertugas di Puskesmas Jati Kramat, Kota Bekasi, masih terus bergulir.
Melalui pesan whatsapp, Humas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menyatakan bahwa bayi Pramadana Keenan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Primaya Kota Bekasi, setelah pemberian vaksin tersebut.
“Keenam sekarang sudah pulang kerumah setelah dinyatakan sehat dan dalam kondisi yang baik. Namun, kami Dinkes melalui Puskesmas Jati Kramat akan melakukan pemantauan secara bertahap terhadap Keenam,” terang Humas Dinkes Kota Bekasi, Rabu (29/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjut Humas, Dinkes Kota Bekasi telah memanggil Kepala Puskesmas Jati Kramat dan Bidan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh Majelis Etik Dinkes Kota Bekasi pada, Jumat 24 Maret 2023.
“Untuk Bidan RP, Dinkes Kota Bekasi, telah melakukan pembinaan dan memberikan sanksi berupa pemberhentian yang bersangkutan, terkait dengan profesinga. Selanjutnya, Dinkes akan melayangkan Nota Dinas kepada BKPSDM untuk rekomendasi hal tersebut,” tegasnya.
Mengenai hal ini, Dinkes Kota Bekasi juga telah mendalami dugaan malpraktek dengan Tim Ahli Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk meminta saran dan masukan atas permasalahan dimaksud.
“Dari pertemuan yang terjalin antara Tim Dinas Kesehatan dan Tim KIPI, maka ada rekomendasi yang tentunya memerlukan tindakan selanjutnya,” tutup Humas. (Edo)