Kejari Jakpus Setorkan Puluhan Miliar Milik Terpidana Leo Chandra ke Kas Negara

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakpus Setorkan Puluhan Miliar Milik Terpidana Leo Chandra

Kejari Jakpus Setorkan Puluhan Miliar Milik Terpidana Leo Chandra

BERITA JAKARTA – Barang bukti uang puluhan miliar milik terpidana Leo Chandra kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang hari ini telah disetorkan oleh penegak hukum kepada bank negara.

Penyerahan hasil barang bukti uang tersebut disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hari Wibowo di Bank Mandiri Jakarta Cabang Kebon Sirih Jalan Tanah Abang Timur No.1, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

“Hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta jajaran menghadiri kegiatan penyetoran uang barang bukti perkara pemalsuan dokumen dan pencucian uang atas nama terpidana Leo Chandra sejumlah Rp51.124.796.039,32,” ujar Kasie Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ginting menerangkan, pelaksanaan penyetoran uang tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo kepada Yoga Sulistijono selaku Government Business Head Region 4 Jakarta 2.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

“Leo Chandra selaku Komisaris PT. SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016-2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp600 miliar. Dan diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT. SNP),” terangnya.

Namun pada tahun 2018, ujar Ginting, terjadi kredit macet sebesar Rp209.805.582.606. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

“Atas perbuatan terdakwa demikian mengakibatkan bank BCA mengalami kerugian Rp209 miliar lebih,” ungkap Ginting.

Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Dalam putusan MA Nomor 1004 K/PID/2022 tanggal 28 Juni 2022 menyatakan bahwa terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan TPPU” pada Bank BCA.

“Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51.124.796.039,32, dirampas untuk negara,” ungkap dia.

Atas putusan MA tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke kas negara. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB