Kejari Jakpus Setorkan Puluhan Miliar Milik Terpidana Leo Chandra ke Kas Negara

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakpus Setorkan Puluhan Miliar Milik Terpidana Leo Chandra

Kejari Jakpus Setorkan Puluhan Miliar Milik Terpidana Leo Chandra

BERITA JAKARTA – Barang bukti uang puluhan miliar milik terpidana Leo Chandra kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang hari ini telah disetorkan oleh penegak hukum kepada bank negara.

Penyerahan hasil barang bukti uang tersebut disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hari Wibowo di Bank Mandiri Jakarta Cabang Kebon Sirih Jalan Tanah Abang Timur No.1, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

“Hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta jajaran menghadiri kegiatan penyetoran uang barang bukti perkara pemalsuan dokumen dan pencucian uang atas nama terpidana Leo Chandra sejumlah Rp51.124.796.039,32,” ujar Kasie Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ginting menerangkan, pelaksanaan penyetoran uang tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo kepada Yoga Sulistijono selaku Government Business Head Region 4 Jakarta 2.

Baca Juga :  Jaksa OTT Oknum Hakim "Yang Mulia" Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

“Leo Chandra selaku Komisaris PT. SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016-2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp600 miliar. Dan diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT. SNP),” terangnya.

Namun pada tahun 2018, ujar Ginting, terjadi kredit macet sebesar Rp209.805.582.606. Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

“Atas perbuatan terdakwa demikian mengakibatkan bank BCA mengalami kerugian Rp209 miliar lebih,” ungkap Ginting.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Dalam putusan MA Nomor 1004 K/PID/2022 tanggal 28 Juni 2022 menyatakan bahwa terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan TPPU” pada Bank BCA.

“Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51.124.796.039,32, dirampas untuk negara,” ungkap dia.

Atas putusan MA tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke kas negara. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB