Soal Plt Walikota Bekasi, Pakar Hukum Trisakti: Pribadi Boleh, Sebagai Pejabat Tidak Bisa

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar Hukum, DR. Abdul Fickar Hadjar (Kiri) dan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto (Kanan)

Foto: Pakar Hukum, DR. Abdul Fickar Hadjar (Kiri) dan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto (Kanan)

BERITA BEKASI – Pakar Hukum Universitas Trisakti DR. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Walikota sebagai pribadi boleh jadi jaminan, tapi sebagai pejabat daerah tidak bisa.

Hal itu dikatakan, Fickar menanggapi kabar Plt Walikota Bekasi yang jadi jaminan 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene bawahannya yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

“Walikota itu sebagai pribadi boleh jadi jaminan, tapi kalau sebagai pejabat daerah tidak bisa,” tegas Fickar singkat kepada Matafakta.com, Jumat (10/3/2023).

Untuk itu, kata Fickar, Walikota Bekasi yang jadi jaminan ke-5 orang ASN yang dimaksud tersebut haruslah dicek kebenarannya sebagai pribadi atau posisinya sebagai pejabat daerah.

“Kalau dari pernyataan melalui video yang viral menunjukan posisi sebagai pejabat daerah. Meski begitu harus dipastikan pribadi atau pejabatnya tanyakan ke Jaksanya,” tandas Fickar.

Diberitakan sebelumnya, kepemimpinan di Kota Bekasi belum pernah ada seorang Kepala Daerah atau Wali Kota Bekasi menjadi jaminan terkait kasus Pidana yang melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto jadi jaminan 5 orang ASN kasus penyerobotan tanah seluas 1 hektare diwilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.

Ke-5 terdakwa yakni, Derry Rismawan (Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan), Chaerul Anwar (pensiunan eks Camat Pondokgede), Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT, Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) dan Ilyas sebagai Tokoh Masyarakat.

Sebelumnya ke-5 orang terdakwa yang kini duduk dikursi pesakitan PN Kota Bekasi tersebut ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

“Pemkot Bekasi memberikan jaminannya bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan hal ini menjadi fokus perhatian kami,” terang Plt Walikota Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Tri menuturkan, bahwa penangguhan ini harus dilihat secara utuh, terutama mereka yang berstatus sebagai pejabat di Kota Bekasi.

“Harus dilihat secara utuh, terutama mereka pejabat di lingkup Kota Bekasi, ya kalau bisa ditangguhkan, kita minta tangguhkan sesuai ketentuan hukum yang ada,” papar Tri.

Tri juga mengatakan, sebagai pimpinan di Kota Bekasi dan kaitannya dengan penangguhan tersebut, dirinya juga memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

“Intinya, kaitannya dengan hal tersebut, saya memberikan kepastian dan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri,” pungkas Tri. (Indra)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB