Soal Plt Walikota Bekasi, Pakar Hukum Trisakti: Pribadi Boleh, Sebagai Pejabat Tidak Bisa

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar Hukum, DR. Abdul Fickar Hadjar (Kiri) dan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto (Kanan)

Foto: Pakar Hukum, DR. Abdul Fickar Hadjar (Kiri) dan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto (Kanan)

BERITA BEKASI – Pakar Hukum Universitas Trisakti DR. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Walikota sebagai pribadi boleh jadi jaminan, tapi sebagai pejabat daerah tidak bisa.

Hal itu dikatakan, Fickar menanggapi kabar Plt Walikota Bekasi yang jadi jaminan 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene bawahannya yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

“Walikota itu sebagai pribadi boleh jadi jaminan, tapi kalau sebagai pejabat daerah tidak bisa,” tegas Fickar singkat kepada Matafakta.com, Jumat (10/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, kata Fickar, Walikota Bekasi yang jadi jaminan ke-5 orang ASN yang dimaksud tersebut haruslah dicek kebenarannya sebagai pribadi atau posisinya sebagai pejabat daerah.

“Kalau dari pernyataan melalui video yang viral menunjukan posisi sebagai pejabat daerah. Meski begitu harus dipastikan pribadi atau pejabatnya tanyakan ke Jaksanya,” tandas Fickar.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Diberitakan sebelumnya, kepemimpinan di Kota Bekasi belum pernah ada seorang Kepala Daerah atau Wali Kota Bekasi menjadi jaminan terkait kasus Pidana yang melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto jadi jaminan 5 orang ASN kasus penyerobotan tanah seluas 1 hektare diwilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.

Ke-5 terdakwa yakni, Derry Rismawan (Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan), Chaerul Anwar (pensiunan eks Camat Pondokgede), Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT, Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) dan Ilyas sebagai Tokoh Masyarakat.

Sebelumnya ke-5 orang terdakwa yang kini duduk dikursi pesakitan PN Kota Bekasi tersebut ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Baca Juga :  IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

“Pemkot Bekasi memberikan jaminannya bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan hal ini menjadi fokus perhatian kami,” terang Plt Walikota Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Tri menuturkan, bahwa penangguhan ini harus dilihat secara utuh, terutama mereka yang berstatus sebagai pejabat di Kota Bekasi.

“Harus dilihat secara utuh, terutama mereka pejabat di lingkup Kota Bekasi, ya kalau bisa ditangguhkan, kita minta tangguhkan sesuai ketentuan hukum yang ada,” papar Tri.

Tri juga mengatakan, sebagai pimpinan di Kota Bekasi dan kaitannya dengan penangguhan tersebut, dirinya juga memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

“Intinya, kaitannya dengan hal tersebut, saya memberikan kepastian dan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri,” pungkas Tri. (Indra)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB