LQ Indonesia Law Firm: “Merosot Citra Polri Karena Banyaknya Oknum Polri Hingga Jenderal, Terima Gratifikasi Dari Penjahat Kerah Putih”
BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mengingatkan agar Dirtipideksus Mabes Polri segera menahan Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven, para owner dan Direksi Kresna yang sudah ditetapkan Mabes sebagai tersangka.
LQ Indonesia Law Firm memiliki rekaman pembicaraan dimana ada pengakuan dari para tersangka Kresna kepada Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm bahwa oknum Jenderal di Bareskrim Polri menerima setoran hingga Rp100 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga penangkapan dan Laporan Polisi atau LP di Polda Sumatera Utara terhadap Kresna dihentikan dan ditarik ke Mabes Polri dan mandek,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Senin (6/3/2023).
Dikatakan Bambang, LQ Indonesia Law Firm tidak memusuhi Polri dan tidak berniat merusak citra Polri maka dengan hormat demi masyarakat dan keadilan, LQ Indonesia Law Firm meminta agar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Brigjen Whisnu Hermawan, segera menahan para tersangka Kresna Life.
“Mereka memakan ribuan korban masyarakat dan terus menerus menipu masyarakat. Bahkan tidak patuh permintaan OJK untuk setor modal tambahan,” jelas Bambang.
LQ Indonesia Law Firm mengingatkan Dirtipideksus dan Kabareskrim Polri untuk menjalankan tugasnya selaku perwira yang bersih, karena masyarakat mengharapkan kepemimpinan Polri.
“Kapolri Listyo Sigit juga sudah 2 tahun lalu memberikan keterangan pers akan menindak para tersangka Kresna, namun hingga kini belum di tindaklanjuti Mabes. Hentikan upaya kongkalikong oknum Mabes jika ada,” ungkapnya.
LQ Indonesia Law Firm akan putar rekaman di media sosial jika Mabes Polri masih tidak sadar akan bahaya laten penjahat kerah putih di Indonesia. Kami hanya ingin Polri tegakkan proses hukum tajam keatas, semua sesuai janji Kapolri Listyo Sigit dan arahan Presiden Jokowi.
“Tolong kebijakan Bareskrim, jangan buang waktu nanti masyarakat pikir Polri jadi kan tersangka Kresna Life ATM berjalan, segera tahan dan sita aset mereka,” tegas Bambang.
LQ Indonesia Law Firm juga menyoroti oknum-oknum yang bermain dalam kasus Kresna, pertama ada dugaan Benny Wullur ini menyebarkan hoax dengan bilang sudah ada 80 persen atau mayoritas korban Kresna setuju skema Subordinasi Loan.
“Padahal, setelah wakil LQ Indonesia Law Firm ke OJK ternyata hanya 12 persen yang setuju dan itu adalah klien dan antek-antek oknum AJK. Kedua adalah adanya dugaan modus bemper, Hamdriyanto ini selalu muncul jadi direktur perusahaan yang gagal bayar,” ungkap Bambang lagi.
Sebut saja PT. Mahkota Properti Indo Permata milik Raja Sapta Oktohari (RSO) ketika gagal bayar direktur utama, diganti dengan Hamdriyanto, lalu Kresna Sekuritas PT. Pusaka, ketika gagal bayar kembali Dirut dipegang oleh Hamdriyanto.
“Come on, ngak masuk akal satu orang jadi Dirut berbagai perusahaan investasi bodong gagal bayar. Dugaan kami ini modus jual beli bemper. Polisi wajib tangkap dan selidiki Hamdriyanto hingga tuntas,” ujarnya.
Lebih aneh lagi di Polda Metro Jaya. Coba dimana logikanya Hamdriyanto dijadikan Dirut oleh Raja Sapta Oktohari, tahun 2020. Lalu Mahkota (Oso Sekuritas) melaporkan Hamdriyanto di Unit 4 Fismondev Polda Metro Jaya, atas dugaan penggelapan, jadi dibuat seolah-olah Hamdriyanto mengelapkan uang RSO.
Namun anehnya, Hamdriyanto yang menggelapkan uang RSO bukannya di pecat layaknya oknum karyawan nakal malah diberikan jabatan dan tanggung jawab lebih sampai sekarang.
“Penyidik apa ngak punya akal logika? Kabareskrim mohon ketegasan bapak untuk segera tahan dan tangkap para tersangka Kresna Life, dibelakang kalian mereka sebut setor ke Mabes hingga Rp100 miliar rupiah, buktikan bahwa Mabes Bareskrim bersih dan berintegritas seperti harapan masyarakat terhadap Polri yang Presisi,” tegas Bambang.
Presiden dan Menkopolhukam wajib tahu kenapa Asuransi Kresna ini penjahat luar biasa? Mereka jual asuransi yang katanya proteksi jika masyarakat kesusahan. Saat salah satu klien LQ Indonesia Law Firm Ibu R yang menghubungi LQ di 0817-489-0999, mamanya sakit parah butuh biaya berobat, Kresna menolak bayar klaim karena alasan tidak ada duit.
Akhirnya orang tua Ibu R meninggal karena tidak ada biaya berobat. Kabareskrim, Dirtipideksus dan Kapolri, dimana hati nurani kalian sebagai sesama manusia, sebagai Polri pelindung dan pengayom masyarakat, jika kalian dagang kasus hukum dan menghentikan penyidikan? Ortu Ibu R sudah meninggal, Ibu R berikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk bicara mewakili mereka.
“Saya dan seluruh rekanan LQ siap jika harus menyusul ketua kami dipenjara karena vokal dan keras menkritik Polri tapi ini kami lakukan semata kami sedih Institusi Polri belum menjalankan haraoan masyarakat. Saya minta seluruh kepolisian, OJK dan Pengacara seperti Benny Wullur bela masyarakat bukan jadi antek penjahat kerah putih. Kalian adalah penegak hukum bukan penjahat,” pungkas Bambang kecewa. (Indra)