BERITA JAKARTA – Luar biasa peran H. Siran dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2018.
Sebab dari hasil pembebasan lahan itu dirinya berhasil mengumpulkan keuntungan belasan miliar dari “bea” penjualan lahan para pihak. Padahal pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter, sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan sebesar Rp46,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara total uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp28,73 miliar. Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang diduga dinikmati H. Siran dan komplotannya sebesar Rp17,8 miliar.
Hal tersebut diungkapkan saksi Sinang, Omir dan Timah selaku ahli waris tanah di Kelurahan Setu, Jakarta Timur, dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.
“Saya terima hasil penjualan lahan sebesar Rp7,3 miliar di Bank DKI Cabang KS Tubun Jakarta Pusat. Tetapi buku tabungan dan kartu ATM masih dipegang Ibu Linda (terdakwa) karena saya pinjam uang Rp500 ribu dari Pak Siran untuk pembukaan buku tabungan,” ujar Omir dihadapan Majelis Hakim.
Saksi Omir mengakui uang Rp7,3 miliar yang diterimanya belum dipotong untuk pembiayaan lainnya. Omir mengatakan ia melakukan transfer ke rekening Bank KCP Kalimalang milik H Siran Rp3,012 miliar.
“Iya itu memang kesepakatan saya dengan tim Pak Siran. Jadi saya terima bersih Rp4 miliar,” akunya. Akan tetapi Omir mengaku tidak mengetahui secara pasti dana Rp3 miliar yang ada dalam rekening H. Siran untuk siapa. “Saya tidak tahu pak Hakim itu uang milik siapa?,” terang dia.
Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa yakni, M. Tri Hadi Tamanyira, Herry Heryawan, Jufri dan Lindah Darlinah yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)