BERITA BEKASI – Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Bekasi, menggelar kongres biasa dalam rangka menuju Musyawarah Daerah (Musda) atau Kongres pemilihan Ketua Askab yang baru.
Kongres biasa Askab PSSI Kabupaten Bekasi ini berlangsung diruang rapat Sekretariat Askab PSSI Kabupaten Bekasi di Komplek Stadion Wibawa Mukti (WBM).
Kepada Matafakta.com, Ketua Askab PSSI Kabupaten Bekasi, Hamun Sutisna yang akrab disapa H. Amung mengatakan, Kongres Askab tahunan ini target sebenarnya itu untuk pembentukan Komite Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Exco Masa Jabatan 2023-2028.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah terbentuk komite pemilihan dan komite banding nanti akan dibuka pendaftaran secara umum. Siapa yang mau mencalonkan dipersilahkan,” kata Hamun, Jumat (20/1/2023) sore.
Hamun menuturkan, bagi masyarakat maupun penggiat sepak bola yang berkeinginan akan mencalonkan diri sebagai Ketua dan Wakil Exco bisa mendaftarkan dirinya segera.
“Yang mau mencalonkan diri sebagai Ketua atau Wakil di Askab PSSI Kabupaten Bekasi bisa dari semua kalangan, ya monggo, siapa pun itu yang akan mencalonkan segera mungkin mencolankan diri,” katanya.
Hamun menjelaskan yang terpenting sudah terbentuknya komite-komite pada pemilihan untuk menjaring para calon Ketua maupun Wakil untuk keberlanjutan Askab PSSI Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Entis Sutisna Exco Asprov PSSI Jawa Barat (Jabar) usai menghadiri Kongres tahunan Askab PSSI Kabupaten Bekasi mengatakan, keberadan dirinya itu sebagai delegasi untuk mewakili pimpinan dari Asprov Jawa Barat.
“Karena masa jabatan Askab Kabupaten Bekasi akan berakhir pada tanggal 26 Januari 2023 nanti, makanya seharus segera mungkin melaksanakan Kongres tahunan untuk menentukan Komite Pemilihan, Komite Banding dan penetapan Voter,” tutur Entis.
Ia mengungkapkan setelah sudah terbentuknya Komite Pemilihan, Komite Banding akan berkerja untuk menjaring para calon Ketua dan Wakil Ketua kurang lebih selama jenjang watu 45 hari.
“Iya penjaringan calon Ketua-Wakil untuk tidak serta merta, terlebih usai Kongres, prosedurnya menjaring dan mengatur untuk penetapan Ketua Askab dengan maksimal jenjang waktu selama 60 hari bahkan sampai 45 terlebih minimal paling cepat 35 hari,” jelasnya.
Entis menghimbau kepada para Askab dan Askot yang berada di wilayah Jawa Barat sebelum masa bakti habis agar sudah menggelar Kongres tahunan itu.
“Hal terbebut untuk menuju Kongres Luar Biasa agar roda organisasi tetap berjalan,” pungkasnya. (Hasrul)