Aksi Massa Koalisi “KORUPSI” Minta Kemendagri Copot Plt. Walikota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Koalisi Desak Kemendagri Copot Plt Walikota Bekasi

Massa Koalisi Desak Kemendagri Copot Plt Walikota Bekasi

BERITA BEKASI – Massa koalisi masyarakat Kota Bekasi yang menamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (Korupsi), kembali menggelar aksi jilid ke-2 yang kali ini dilakukan di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Aksi massa koalisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh Plt. Walikota Bekasi yang telah membuat kebijakan strategis berupa rotasi mutasi 72 pejabat Kota Bekasi dan pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat rekomendasi tertulis dari Mendagri.

Kordinator aksi, Maksum Alfarizi mengatakan, pada prinsipnya seorang Plt. Walikota atau Bupati tidak dapat atau dilarang mengambil, membuat tindakan dan kebijakan bersifat strategis yang akan berdampak kepada jalannya roda pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014, tentang Admnistrasi Pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132a ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2016 Point 3 huruf e.

“Terbukti Plt. Walikota Bekasi menabrak semua aturan-aturan tersebut, karena itu aksi Jilid-2 ini kami mendesak Mendagri untuk segera mengambil sikap tegas berupa pencopotan jabatan Plt. Walikota Bekasi yang terbukti telah menabrak aturan dengan sengaja dan massif,” tegasnya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga :  Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selain itu, sambung Maksum, juga mencabut semua kebijakan strategis yang telah dilakukan Plt Walikota Bekasi yang dianggap cacat hukum dan telah mengangkangi kebijakan Kemendagri yang berpotensi membuat kegaduhan dan ketidak harmonisan di Kota Bekasi.

“Kemendagri harus bertindak cepat dalam mengambil sikap tegas kepada Plt. Walikota Bekasi, karena dianggap sebagai oknum pejabat yang telah membuat gaduh Kota Bekasi atas kebijakan yang dibuatnya karena terbukti telah melanggar aturan dan mengangkangi Kemendagri,” ulasnya.

Kaitan hal itu, lanjut Maksum Alfarizi yang biasa disapa Mandor Baya yang juga sebagai Ketua LSM Triga Nusantara (Trinusa) Kota Bekasi dengan tegas akan terus bergerak aksi sampai Plt. Walikota Bekasi terbukti di copot dari jabatannya.

“Kemendagri pada bulan Maret telah mengeluarkan surat penolakan atas permohonan Plt. Walikota Bekasi dalam hal rotasi mutasi Pejabat Bekasi, namun pada bulan Agsutus 2022 Plt. Bekasi malah melakukan rotasi mutasi dan pelantikan 72 Pejabat Kota Bekasi dengan gayanya bak Walikota definitive,” sindirnya.

Baca Juga :  Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis

Kami, tambah Mandor Baya, massa koalisi aksi bersama Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kota Bekasi akan kembali aksi ke DPRD Kota Bekasi untuk melakukan aksi jilid-3 untuk mendesak DPRD Kota Bekasi menggunakan Hak Interpelasi atau Ketua DPRD Kota Bekasi mundur dari jabatannya jika tidak merealisasikan hal tersebut.

“Kami massa koalisi aksi bersama ARB akan kembali menyambangi DPRD Kota Bekasi untuk melakukan aksi jilid-3 untuk mendesak DPRD Kota Bekasi menggunakan Hak Interpelasi atau Ketua DPRD Kota Bekasi mundur dari jabatannya,” tandas Baya.

Dalam aksi terlihat beberapa perwakilan dari massa koalisi KORUPSI diterima dan didampingi oleh salah satu pejabat dari Kemendagri masuk ke dalam untuk menyerahkan beberapa dokumen autentik terkait dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang jabatan Plt. Walikota Bekasi kepada pihak Kemendagri.

Massa koalisi menuntut dengan tegas agar pihak Kemendagri untuk dapat memberikan sanksi hukum administrasi tegas berupa berupa Pemberhentian Tetap dengan dan atau tanpa Memperoleh Hak Keuangan dan Fasilitas lain berdasarkan Pasal 80 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, karena perbuatan Plt. Walikota Bekasi termasuk kedalam tindakan hukum administrasi berat, karena dilakukan dengan sengaja dan berkali-kali dan secara sadar. (Edo)

Berita Terkait

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk
Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:19 WIB

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB