BERITA BEKASI – Sebanyak 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menerima Pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus hari Raya Natal tahun 2022, Minggu (25/12/2022).
Bertempat di Gereja Shalom Lapas Cikarang dalam kesempatan ini kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2022 diwakili oleh Kasi Binadik Lapas Cikarang, Muhammad Dani Firmansyah beserta jajaran dan seluruh WBP Lapas Cikarang yang beragama Nasrani.
Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dani menuturkan bahwa WBP Lapas Kelas IIA Cikarang diharuskan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian yang mana seluruh kegiatan yang dilakukan WBP Lapas Kelas IIA Cikarang dan dilakukan penilaian secara langsung petugas dalam hal ini Wali Pemasyarakatan.
“Untuk bisa diusulkan supaya memperoleh Remisi, WBP harus memenuhi nilai kelayakan minimal (NKM) dengan kategori “Baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” tambah Dani.
Selanjutnya, daftar nama yang memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2022 akan diinformasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwasanya yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas. (Hasrul)