Tipideksus Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Koperasi Sejahtera Bersama

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat LQ Indonesia Law Firm, Rizky Indra Permana, SH, MH

Advokat LQ Indonesia Law Firm, Rizky Indra Permana, SH, MH

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebagai pendamping hukum pelaporan pidana Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) memberikan apresiasinya kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Mabes Polri.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Tim Tipideksus Mabes Polri. Kami tahu tim bekerja maksimal, dimana sebelumnya kasus KSP SB sempat 2 tahun mandek di Polda Jawa Barat,” terang Advokat LQ Indonesia Law Firm, Rizky Indra Permana, SH, MH, Jumat (23/12/2022).

Diungkapkan, Rizky, setelah LQ Indonesia Law Firm mengadu dan bersurat, Kabareskrim Polri dengan sigap mengeluaran Telegram Rahasia dan menarik seluruh Laporan Polisi (LP) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) di daerah ke Mabes Polri.

“Terima kasih Komjen, Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Kasubdit Kombes Mamun dan seluruh penyidik yang bekerja maksimal,” ulas Rizky.

LQ Indonesia Law Firm menerima SP2HP Nomor B/1014/XII/RES.1.11/2022/Dittipideksus yang menerangkan bahwa Mabes Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, Iwan Setiawan dan Dang Zeany atas perkara KSP Sejahtera Bersama.

“Ibu Lana selaku korban KSP Sejahtera Bersama meminta agar Tipideksus bisa memaksimalkan penelusuran uang dan menyita secara maksimal seluruh aset KSP SB yang berasal dari tindak kejahatan,” kata Rizky.

Rizky mengingatkan agar para korban yang belum melapor segera melapor agar nama dan jumlah kerugian bisa dimasukkan dalam berkas perkara penyidikan. Sebaba berkaca dari penolakan permintaan pengabungan penggantian aset dari 897 korban KSP Indosurya senilai Rp1,8 triliun, maka sebaiknya korban masuk dalam berkas perkara.

Baca Juga :  Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

“Karena permohonan susulan adalah wewenang hakim untuk menolak atau menerimanya.  Jadi jangan menunggu dan berpikir bawa bisa masuk belakangan. Segera bertindak dan buat laporan polisi. LQ Indonesia Law Firm bisa membantu pendampingan pelaporan polisi hingga proses akhir dan eksekusi aset sitaan sesuai putusan Pengadilan,” pungkas Rizky. (Sofyan)

“LQ Indonesia Law Firm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 Cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ Indonesia Law Firm dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya”

Berita Terkait

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru

Tim Saber Pungli Kejagung

Berita Utama

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Okt 2024 - 20:39 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB