Selama Tahun 2022, Kejati Banten Terima 5.716 SPDP

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

BERITA JAKARTA – Kinerja aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam penegakan hukum patut diapresiasi.

Dalam akhir tahun 2022, tercatat ada 5.716 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang diterima selama 2022. Jumlah itu naik drastis dibanding tahun lalu yang berjumlah 987 SPDP.

“Kalau kita jumlah 2022 ini ada SPDP yang ditangani 5.716 SPDP, jauh sekali dibanding tahun lalu tahun lalu 987 SPDP,” kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Jumat (23/12/2022).

Dia mengatakan, perkara yang menjadi atensi pada 2022 adalah kasus judi online. SPDP dari Polda Metro Jaya ada dua SPDP dengan 53 tersangka dan dari Polda Banten 15 SPDP dengan 15 tersangka.

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu juga menyebut ada 190 SPDP kasus narkoba selama 2022. Dia mengaku prihatin dengan banyaknya kasus narkoba. “Ini menjadi perhatian kita dan ini cukup memprihatinkan,” kata Leonard.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Leonard menyebut Kejati Banten memiliki balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa di RSUD Banten serta tiap Kejaksaan Negeri di Banten. Total, ada delapan balai rehabilitasi di Banten.

“Ini sudah mempersiapkan tempatnya, ini syukur-syukur delapan tempat ini sudah dibagi mana untuk perempuan dan laki-laki, karena ini tidak boleh dicampur walaupun besar tidak boleh dicampur,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB