Pengalihan Tahanan Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Minta Rp500 Juta

- Jurnalis

Senin, 12 Desember 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Irwan Cahya Indra

Foto: Terdakwa Irwan Cahya Indra

BERITA JAKARTA – Peristiwa tak terduga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seusai Ketua Majelis Hakim Dominggus Sillaban memimpin persidangan dalam perkara Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan dengan terdakwa Irwan Cahya Indra, Senin (12/12/2022).

Pasalnya, Hakim Dominggius tiba-tiba menanyakan kepada Irwan Cahya mengenai uang jaminan sebesar Rp500 juta apabila dirinya tetap menginginkan berada dalam status penahanan rumah.

“Apakah kamu tetap berkeinginan untuk tetap tahanan rumah atau bagaimana?,” kata Hakim Dominggus kepada terdakwa Irwan, seusai membacakan putusan sela.

Irwan pun menjawab, “tetap dalam tahanan rumah yang mulia,”. Hakim Dominggus pun membalas “Ini perkara kamu bisa ditahan. Pilih mana? tanyanya. “Saya pilih tahanan rumah,” tutur Irwan.

Hakim Dominggus pun meminta Irwan untuk membuat surat permohonan pengalihan tahanan, seperti yang dilakukannya saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya.

“Awalnya kamu tidak tahan, karena buat permohonan sama pak polisi dan diikuti (tidak melakukan penahanan) sama pak Jaksa. Nah ke Majelis juga buat permohonan dengan jaminan uang Rp500 juta,” tegas Dominggus.

Seperti diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Irwan didakwa atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dijerat Pasal 263 KUHPidana.

Perkara terjadi antara tahun 2019 sampai 2020, terdakwa yang dikenakan tahanan rumah oleh Jaksa, ketika itu selaku Komisaris CV. Multi Karya (CV. MK) telah beberapa kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengatasnamakan Direktur Utama.

Padahal pengeluaran yang diminta terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan Selvi Veronika Kosasi selaku Direktur Utama CV. MK. Akibat perbuatan terdakwa yang berulang tersebut, CV. MK mengalami kerugian sekitar Rp935.833.334. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB