BERITA JAKARTA – Peristiwa tak terduga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seusai Ketua Majelis Hakim Dominggus Sillaban memimpin persidangan dalam perkara Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan dengan terdakwa Irwan Cahya Indra, Senin (12/12/2022).
Pasalnya, Hakim Dominggius tiba-tiba menanyakan kepada Irwan Cahya mengenai uang jaminan sebesar Rp500 juta apabila dirinya tetap menginginkan berada dalam status penahanan rumah.
“Apakah kamu tetap berkeinginan untuk tetap tahanan rumah atau bagaimana?,” kata Hakim Dominggus kepada terdakwa Irwan, seusai membacakan putusan sela.
Irwan pun menjawab, “tetap dalam tahanan rumah yang mulia,”. Hakim Dominggus pun membalas “Ini perkara kamu bisa ditahan. Pilih mana? tanyanya. “Saya pilih tahanan rumah,” tutur Irwan.
Hakim Dominggus pun meminta Irwan untuk membuat surat permohonan pengalihan tahanan, seperti yang dilakukannya saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Awalnya kamu tidak tahan, karena buat permohonan sama pak polisi dan diikuti (tidak melakukan penahanan) sama pak Jaksa. Nah ke Majelis juga buat permohonan dengan jaminan uang Rp500 juta,” tegas Dominggus.
Seperti diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Irwan didakwa atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dijerat Pasal 263 KUHPidana.
Perkara terjadi antara tahun 2019 sampai 2020, terdakwa yang dikenakan tahanan rumah oleh Jaksa, ketika itu selaku Komisaris CV. Multi Karya (CV. MK) telah beberapa kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengatasnamakan Direktur Utama.
Padahal pengeluaran yang diminta terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan Selvi Veronika Kosasi selaku Direktur Utama CV. MK. Akibat perbuatan terdakwa yang berulang tersebut, CV. MK mengalami kerugian sekitar Rp935.833.334. (Sofyan)






